Isu Korupsi Proyek WSKT dan Rontoknya Harga Saham Emiten Konstruksi BUMN
Hingga penutupan transaksi sesi pertama di Bursa Efek Indonesia (BEI) siang ini, harga saham emiten konstruksi pelat merah kompak melemah.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah pengusutan perkara dugaan korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya Tbk (WSKT), harga saham emiten konstruksi BUMN melanjutkan koreksi pada perdagangan hari ini (27/7).
Padahal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,35% di sesi pertama perdagangan.
Hingga penutupan transaksi sesi pertama di Bursa Efek Indonesia (BEI) siang ini, harga saham emiten konstruksi pelat merah kompak melemah.
Baca: Harga Saham Waskita Beton Ambles Gara-gara Kasus Korupsi Proyek Fiktif
Baca: Garap Jalan Lintas Timur Sumatera, Adhi Karya Dirikan Anak Usaha PT Jalintim Adhi Abipraya
Baca: KPK Tetapkan Bekas Dirut Jasa Marga sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif
Harga saham WSKT, misalnya, anjlok 4,23% menjadi Rp 680 per saham di perdagangan sesi pertama. Akhir pekan lalu, harga WSKT sudah merosot 2,74%.
Adapun harga saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) terkoreksi 0,81% menjadi Rp 1.220 per saham. Pada Jumat lalu, harga WIKA menyusut 1,99% menjadi Rp 1.230 per saham.
Sedangkan saham PT Adhi Karya Tbk (ADHI) turun 0,78% menjadi Rp 635 per saham di transaksi sesi pertama. Akhir pekan lalu, saham ADHI juga melorot 0,78% menjadi Rp 640 per saham.
Sementara harga saham PT PP Tbk (PTPP) merosot 2,39% menjadi Rp 1.020 per saham. Para Jumat akhir pekan lalu, harga PTPP juga melorot 2,34% menjadi Rp 1.045 per saham.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
Kelima tersangka itu adalah Desi Arryani, mantan Kepala Divisi III Waskita Karya yang juga eks Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (JSMR); Jarot Subana, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Selanjutnya Fakih Usman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III Waskita Karya.
Adapun dua tersangka lain yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu eks Kepala Divisi II Waskita Karya Fathor Rachman dan eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggarap proyek fiktif yang terjadi di Divisi II Waskita Karya antara tahun 2009-2015. Total kerugian yang timbul mencapai Rp 202 miliar.
Artikel Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan Judul: Di tengah isu korupsi proyek WSKT, harga saham emiten konstruksi BUMN rontok