OJK Sebut Perusahaan Butuh Tambahan Jaminan Modal Kerja hingga Rp 81 Triliun
Wimboh Santoso mengatakan, porsi nominal restrukrisasi paling besar dari korporasi, sehingga perlu ada perhatian lebih.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, jumlah keringanan kredit atau restrukrisasi sudah mencapai angka Rp 776 triliun dengan porsi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 327 triliun dan sisanya korporasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, porsi nominal restrukrisasi paling besar dari korporasi, sehingga perlu ada perhatian lebih.
Baca: Pengamat: Peran OJK Sangat Dominan untuk Tingkatkan Integritas Pasar Modal
Baca: Peran OJK Dinilai Masih Dibutuhkan Sebagai Penjaga Sektor Keuangan
"Ini untuk mereka bangkit kembali pasti perlu modal kerja. Kami dapat angka bahwa untuk sampai dengan Desember 2020 ini perlu tambahan modal kerja Rp 51 triliun," ujarnya, Rabu (29/7/2020).
Belum lagi, kata Wimboh, jumlah itu diperkirakan semakin naik hingga mencapai Rp 81 triliun pada 2021 mendatang.
"Nanti pada 2021 itu lebih besar lagi. Kita perkirakan 81 triliun tambahan modal kerjanya untuk korporasi diatas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun. Jadi, potensinya (penjaminan kredit) besar sekali," katanya.
Karena itu, dia menambahkan, OJK bersama-sama dengan perbankan harus mengkomunikasikan ini dengan baik yakni insentif terhadap penjaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).
"Jadi, ini insentif cukup besar dan suku bunganya pasti lebih murah. Kita perkirakan hitung-hitungan dengan cost of fund lebih murah saat ini itu bisa sekira 7 persen," pungkasnya.