Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Restrukturisasi Pertamina Dinilai Tak Langgar UU Ketenagakerjaan

Payaman: tidak satu pun aturan yang dilanggar restrukturisasi hingga rencana IPO subholding. Termasuk aturan mengenai hubungan industrial.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Sanusi
zoom-in Restrukturisasi Pertamina Dinilai Tak Langgar UU Ketenagakerjaan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Restrukturisasi di tubuh Pertamina, termasuk rencana initial public offering (IPO) subholding Pertamina, tidak wajib melibatkan karyawan, termasuk Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Demikian ditegaskan pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana Profesor Payaman Simanjuntak.

“Tidak wajib. Itu adalah hak prerogatif manajemen atau pemilik,” tegas Payaman di Jakarta hari ini.

Baca: Soal Restrukturisasi, Begini Penjelasan Dirut Pertamina

Baca: Serikat Pekerja Pertamina Gugat Erick Thohir, Begini Respons Legislator PDIP

Payaman menambahkan, bahwa yang dimaksud pemilik adalah negara. Ketika Menteri BUMN Ercik Thohir melakukan melakukan restrukturisasi, tentu dalam kapasitas mewakili Negara.

Begitu pula ketika Pertamina membentuk subholding dan berencana melakukan IPO, juga dalam kapasitas sebagai manajemen.

Dengan demikian, imbuh Payaman, memang tidak satu pun aturan yang dilanggar restrukturisasi hingga rencana IPO subholding. Termasuk aturan mengenai hubungan industrial.

BERITA REKOMENDASI

“Tidak satu pun perundangan Negara Republik Indonesia yang dilanggar. Baik UU Ketenagakerjaan, UU BUMN, maupun UU PT. Dan pengadilan harus tahu bahwa tidak ada pelanggaran tersebut,” jelas Payaman.

UU Ketenagakerjaan misalnya, hanya mengatur mengenai peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, kondisi perusahaan, perubahan, jam kerja, dan hak cuti.

Tidak satupun pasal yang menyebut bahwa perusahaan wajib berbicara dengan karyawan terkait restrukturisasi.

Hubungan antara Kementerian BUMN, Pertamina, dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), lanjut Payaman, mengikuti hubungan yang biasa berlaku di berbagai perusahaan pada umumnya.

Selama ini pula, ketika hendak go public, misalnya, perusahaan manapun juga tidak harus mendapat izin dari serikat pekerja.


“Semua perusahaan dan dunia bisnis mengikuti aturan ini, bahwa tidak perlu minta izin karyawan. Misal untuk penanaman modal, joint venture, perusahaan terbuka, go public, itu semua kebijakan perusahaan.

Jika terdapat karyawan yang tidak setuju dengan restrukturisasi perusahaan, lanjut Payaman, bahwa Pertamina bisa menginformasikan kepada karyawan mengenai dua pilihan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas