Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Klaim Token Listrik PLN Gratis 6 Bulan, via WA atau www.pln.co.id, Masukkan ID Pelanggan

Berikut ini cara mengklaim token listrik gratis PLN bulan Agustus 2020, melalui akses www.pln.co.id atau kirim pesan via WhatsApp.

Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Cara Klaim Token Listrik PLN Gratis 6 Bulan, via WA atau www.pln.co.id, Masukkan ID Pelanggan
dok PLN
ilustrasi - klaim token listrik lewat WhatsApp 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengklaim token listrik gratis PLN bulan Agustus 2020, melalui akses www.pln.co.id atau kirim pesan via WhatsApp. 

Pemerintah melalui PLN memberikan subsidi listrik selama 6 bulan kepada pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA. 

Konsumen dengan daya 450 VA mendapatkan gratis listrik, sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA memperoleh diskon 50 persen. 

Subsidi listrik ini diberikan selama 6 bulan mulai dari April hingga September 2020. 

Tidak hanya pelanggan rumah tangga, pelanggan bisnis kecil dan industri kecil dengan daya 450 VA juga memperoleh gratis listrik. 

Pemberian subsidi listrik ini diberikan sebagai insentif atas dampak wabah Corona. 

Mekanisme penyalurannya, listrik gratis atau diskon diberikan setiap bulan. 

Baca: Layangan Tersangkut di Jaringan, Listrik 6 Zona di Gianyar Padam 11 Menit, PLN Rugi Rp 1,5 Juta

BERITA TERKAIT

Bagi pelanggan prabayar mendapatkan token listrik, sementara pelanggan pascabayar dibebaskan atau dikurangi saat pembayaran tagihan. 

Lantas bagaimana cara memperoleh token listrik bagi pelanggan prabayar?

PLN memberikan dua cara yakni melalui website PLN, www.pln.co.id atau mengirim pesan lewat WhatsApp. 

Hanya dengan melakukan sejumlah langkah, token listrik pun bisa didapatkan lalu dimasukkan ke meter listrik. 

Berikut ini langkah-langkahnya detailnya sebagaimana Tribunnews.com himpun dari keterangan resmi PLN: 

Melalui website

1. Buka alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (token gratis/diskon).

2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.

3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

Login www.pln.co.id, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juli 2020 atau Chat WA 08122123123
Klaim token lewat website PLN (TANGKAP LAYAR www.pln.co.id/WhatsApp)

Melalui WhatsApp

1. Buka Aplikasi WhatsApp.

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah satunya masukkan ID Pelanggan.

3. Token gratis akan muncul

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

PLN menegaskan, proses klaim listrik gratis dan diskon tersebut tidak ditarik biaya.

PLN meminta pelanggan mewaspadai oknum yang melakukan penipuan.

Klaim Token Gratis Listrik PLN Bulan Juni 2020
Klaim Token Gratis Listrik PLN Bulan Juni 2020 (Tangkap Layar WhatsApp)

Cek Kode Listrikmu, Apakah Dapat Listrik Gratis

Dalam program gratis listrik dan diskon 50 persen selama 6 bulan ini tentu saja tidak berlaku untuk semua pelanggan. 

Mereka yang mendapatkan gratis listrik dan diskon 50 persen ini adalah pelanggan dengan daya 450 VA dan juga 900 VA bersubsidi. 

Lantas bagaimana mengetahui apakah pelanggan mendapatkan diskon atau gratis listrik? 

Caranya dengan mengecek kode listrik di kwitansi atau struk pembayaran listrik. 

Cara Cek Kode Listrik di Meteran Rumah, Kode 'M' Tak Dapat Token Listrik Gratis PLN
Cara Cek Kode Listrik di Meteran Rumah(ISTIMEWA/TRIBUNNEWS)

Berikut caranya berdasarkan keterangan dari akun Instagram resmi PLN: 

1. Cek struk pembayaran sebelumnya

2. Lihat pada kolom Tarif/Daya

3. Jika tertera kode R1, maka Anda berhak mendapatkan gratis listrik atau diskon.

4. Namun, jika pada kolom Tarif/Daya kodenya adanya R1M/900, maka dipastikan Anda tidak akan mendapat token listrik gratis atau diskon.

5. Untuk pelanggan bisnis kecil atau industri kecil, kodenya adalah B1/450 atau I1/450 dan anda berhak mendapat token listrik gratis. 

Masyarakat Miskin tapi Belum dapat Subsidi Listrik? Ini Cara Mengadu

Jika Anda merasa sebagai masyarakat miskin tetapi belum mendapatkan subsisi listrik, Anda bisa melakukan pengaduan ke PLN. 

Dikutip dari penjelasan PLN di akun instagram @pln_id, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya pun dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke desa/kelurahan.

Masyarakat kemudian mengisi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga yang tersedia di desa/kelurahan setempat.

Selanjutnya, pengaduan akan diteruskan petugas melalui kecamatan setempat ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat lewat web subsidi.djk.esdm.go.id.

Prosedur pengaduannya bahkan lebih mudah dengan hadirnya aplikasi mobile PEDULI.

Aplikasi ini dapat diakses melalui smartphone berbasis Android dan sudah dapat diunduh melalui Playstore sejak Januari 2020.

(Tribunnews.com/Daryono) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas