Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hadapi 112 Dakwaan, Taipan asal Batam Kris Wiluan Terancam Penjara di Singapura

Taipan asal Indonesia, Kris Taenar Wiluan, terbelit kasus serius di Singapura. Konglomerat asal Batam ini didakwa 112 tuduhan

Editor: Sanusi
zoom-in Hadapi 112 Dakwaan, Taipan asal Batam Kris Wiluan Terancam Penjara di Singapura
STRAITS TIMES/WONG KWAI CHOW
Kris Wiluan CEO perusahaan minyak lepas pantai dan jasa kelautan Indonesia, KS Energy. Ia juga salah satu pendiri Citramas Group Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taipan asal Indonesia, Kris Taenar Wiluan, terbelit kasus serius di Singapura. Konglomerat asal Batam ini didakwa 112 tuduhan kasus kecurangan dan perdagangan saham palsu di Bursa Efek Singapura.

Kris Wiluan terancam penjara dengan tuduhan pelanggaran Pasal 197 pada Securities and Futures Act di Singapura. Namanya pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia.

Kris Wiluan adalah pendiri Citramas Group, grup perusahaan yang ia rintis sejak 1980.

Perusahaan itu memiliki lebih dari 3.000 karyawan di Batam, Kepulauan Riau.

Perusahaan ini memproduksi aneka pipa dan peralatan penunjang pengeboran migas. Dia juga merupakan CEO dari KS Energy.

Baca: Atasi Dampak Pandemi Covid-19, Pemuda Pancasila Minta Konglomerat Turun Tangan

Baca: Putra Bungsu Konglomerat Hary Tanoe, Warren Tanoesoedibjo Ulang Tahun ke-19 Intip Potret Perayaannya

Dilansir dari Channel News Asia, Kamis (7/8/2020), Kris didakwa polisi Singapura telah menginstruksikan karyawannya, Ho Chee Yen, untuk menyuruh seorang perwakilan perdagangan dari CIMB Securities Singapura, bertransaksi saham KS Energy lewat perusahaan lain, Pacific One Energy.

Menurut otoritas Singapura, Pacific One Energy, terafilisasi dengan KS Energy dan secara langsung masih dikendalikan oleh Kris Wiluan.

Berita Rekomendasi

Transaksi jual beli saham KS Energy dilakukan pada rentang waktu antara Desember 2014 hingga September 2016. Transaksi semu tersebut dilakukan untuk menaikkan harga saham KS Energy.

Ho didakwa melanggar 92 aturan pada Securities and Futures Act. Jika bersalah, dia terancam dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda maksimal 250.000 dollar Singapura.

Selain itu, dalam kasus lainnya, Kris juga didakwa memberi perintah secara langsung kepada Ngin Kim Choo, perwakilan perdagangan CIMB Securities.

Transaksi jual beli saham ini dilakukan masih menggunakan akun perdagangan Pacific One Energy untuk mendongkrak saham KS Energy. Transaksi perdagangan itu dilakukan pada Juni 2015 serta periode Mei-Juli 2016.

Diwakili Jimmy Yim dan Mahesh Rai dari Drew & Napier, Kris membayar jaminan 250.000 dollar Singapura.

Adapun Ho yang diwakili Chia Kok Seng dari KSCGP Juris keluar dengan jaminan 70.000 dollar Singapura. Keduanya juga menyerahkan paspor mereka.

Kris Wiluan sendiri masih tercatat sebagai warga negara Indonesia. Di Singapura, statusnya adalah sebagai permanent resident.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas