Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Login www.pln.co.id, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Agustus, atau WhatsApp 08122123123

Berikut cara klaim token listrik gratis dari PLN bulan Agustus. Dapatkan token listrik gratis PLN dengan login www.pln.co.id atau WA ke 08122123123.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Login www.pln.co.id, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Agustus, atau WhatsApp 08122123123
Tangkap Layar www.pln.co.id/WhatsApp
Cara klaim token listrik gratis PLN selama bulan Agustus 2020 bisa dengan login www.pln.co.id atau chat WhatsApp (WA) 08122123123. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara klaim token listrik gratis PLN bulan Agustus 2020.

Token listrik gratis PLN bulan Agustus sudah dapat diklaim dengan mengakses www.pln.co.id atau chat WhatsApp (WA) ke 08122123123.

Pemerintah melalui PLN memberikan keringanan pembayaran listrik pada masyarakat berupa listrik gratis, serta diskon pembayaran sebesar 50 persen.

Stimulus ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Corona (Covid-19).

Baca: Login www.pln.co.id, Akses Listrik Gratis PLN Agustus 2020 atau WhatsApp 08122-123-123

Pemberian token listrik gratis dan diskon pembayaran ini semula dijadwalkan berakhir pada Juni 2020.

Namun, kini token listrik gratis tersebut diperpanjang menjadi enam bulan lamanya, yaitu hingga September 2020.

Pelanggan berdaya listrik 450 VA dibebaskan dari pembayaran listrik.

Sementara, rumah berdaya listrik 900 VA mendapatkan diskon pembayaran listrik sebesar 50 persen.

Baca: POPULER Promo PLN HUT ke-75 RI | Katalog Promo Indomaret Super Hemat | Token Listrik Gratis PLN

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, bagi pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan Industri Kecil I1/450 VA juga dapat mengakses token listrik gratis dari PLN.

Pembebasan tarif listrik bagi pelanggan B1/450 VA dan I1/450 VA berlaku selama 6 bulan, terhitung mulai Mei hingga Oktober 2020.

Cara Klaim Token Listrik Gratis

Untuk mendapatkan keringanan tarif listrik, pelanggan bisa menggunakan dua cara.

Di antaranya yaitu mengakses www.pln.co.id atau mengirim pesan ke nomor WhatsApp 08122123123.

1. Cara klaim token gratis melalui website

- Buka laman www.pln.co.id kemudian masuk ke menu 'Pelanggan' dan langsung menuju ke pilihan 'Stimulus Covid-19'

- Setelah itu, langsung masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter

- Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar

- Pelanggan silakan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan

- Dengan begitu, secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

Baca: 4 Langkah di www.pln.co.id Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Agustus, Bisa Lewat WA

2. Cara klaim token gratis melalui nomor WhatsApp

- Buka Aplikasi WhatsApp

- Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08122123123

- Ikuti petunjuk yang tertera dengan memasukkan ID Pelanggan

- Kemudian, token gratis akan muncul pada obrolan WhatsApp

- Selanjutnya, pelanggan silakan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan 

LOGIN WWW.PLN.CO.ID Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni, Bisa via WA 08122123123
LOGIN WWW.PLN.CO.ID Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni, Bisa via WA 08122123123 (TANGKAP LAYAR www.pln.co.id/WhatsApp)

Sesuai kebijakan pemerintah, pelanggan yang diberi keringanan tarif listrik adalah pelanggan rumah tangga subsidi yaitu R1/450 VA dan R1/900 VA.

Bagaimana cara mengetahui apakah kita mendapatkan keringanan pembayaran listrik ini?

Baca: LOGIN www.pln.co.id atau WA, Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Agustus 2020, Masukkan ID Pelanggan

Baca: 2 Cara Klaim Token Listrik PLN Gratis Agustus, Login ke www.pln.co.id dan WhatsApp ke 08122123123

Berikut cara bedakan pelanggan subsidi dan nonsubsidi dikutip dari Instagram @pln_id:

R1/900VA Subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya

2. Lihat kolom tarif/daya di struk

3. Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapatkan keringanan.

R1M/900VA non subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya

2. Lihat kolom tarif/daya di struk

3. Jika yang tertera adalah R1M maka Anda tidak mendapatkan keringanan tarif listrik.

 (Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Yurika Nendri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas