Beri Gaji Ke-13, Sri Mulyani Ajak PNS Beli Produk Buatan Dalam Negeri
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 28,82 triliun pada hari ini.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 28,82 triliun pada hari ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19, gaji ke-13 diharapkan dapat juga membantu meningkatkan pemulihan ekonomi nasional pada kuartal III 2020.
"Karenanya, saya mengajak mereka yang baru saja menerima gaji ke-13, ayo gunakan gaji ke-13 dengan bijak. Belilah produk-produk buatan Indonesia," ujarnya saat teleconference, Senin (10/8/2020).
Baca: Tak Hanya PNS, Gaji ke-13 untuk Pegawai non-PNS juga Cair Hari Ini, Simak Syarat dan Besarannya
Baca: Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta: Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Menurutnya, semua harus bersama-sama untuk membangkitkan industri dalam negeri, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sementara itu, Sri Mulyani menyampaikan, pejabat eselon 1 dan 2 juga mengalami banyak perubahan pola kerja maupun jumlah jam kerja dalam menyusun berbagai kebijakan penanganan dampak pandemi Covid19.
Untuk itu, pemerintah ingin mengapresiasi kinerja tersebut dengan pemberian gaji ke-13 ke PNS, TNI, Polri, pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah, dan hakim pada lembaga peradilan.
"Filosofi awal gaji ke-13 merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk meringankan biaya sekolah awal tahun ajaran baru, seperti tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya.