Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Alasan Pemerintah Berikan Subsidi Upah Berdasarkan Data dari BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Ida pemerintah menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan karena lebih cepat dan tepat.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Alasan Pemerintah Berikan Subsidi Upah Berdasarkan Data dari BPJS Ketenagakerjaan
Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (10/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan mengenai alasan pemerintah mengambil data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

Menurut Ida pemerintah menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan karena lebih cepat dan tepat.

"Karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid," kata Ida di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Baca: Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Subsidi Upah Pekerja Jadi Momentum Transformasi Karakter

Baca: Penyaluran Bantuan Subsidi Upah, Perusahaan Diminta Kirim Data Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan nantinya yang akan memverifikasi data penerima bantuan subsidi upah tersebut berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

"BPJS Ketenagakerjaan bertanggungjawab, mengenai kebenaran data penerima manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh," katanya.

Menurut Ida, pemberian subsidi upah berdasarkan data dari BPJS juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap pekerja yang telah mengikuti serta aktif membayar iuran BPJS.

BERITA REKOMENDASI

"Juga dimaksudkan sebagai momentum, untuk meningkatkan kepesertaan Jamsostek sebagai bagian dari upaya, transformasi menuju indonesia maju," katanya.

Untuk diketahui subsidi upah diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi upah diberikan kepada peserta yang aktif membayar iuran hingga Juni 2020.

"Penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data per tanggal 30 juni 2020, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut dan telah memenuhi persyaratan lainnya. Merekalah, yang berhak menerima subsidi upah tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja swasta untuk mengurangi dampak pandemi covid-19.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional PEN Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa bantuan diberikan bagi pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, selain karyawan BUMN dan Pegawai Negari Sipil.


"Pegawai ini di luar BUMN dan Pegawai Negeri yang alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong," ujar Budi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (7/8/2020).

Bantuan tersebut diberikan per bulan sebesar Rp 600 ribu, selama 4 bulan. Pemberian bantuan dilakukan dua tahap yakni tahap pertama di kuartal ke tiga, dan tahap ke dua di kuartal ke empat.

"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan karena orang orang ini adalah orang orang yang belum di PHK, masih terbukti terdaftar di BPJS tenagakerja," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas