Pupuk Indonesia Tingkatkan GCG Lewat Sertifikasi Anti Suap
PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk terus meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk terus meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Salah satu caranya dengan melakukan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 di anak perusahaan yang saat ini tengah berproses.
Selaku induk, PT Pupuk Indonesia (Persero) sendiri telah meraih sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016 dari Lembaga Sertifikasi PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia, pada 28 Oktober 2019 lalu.
"Saat ini anak perusahaan Kami telah tersertifikasi empat dari enam anak perusahaan yang ditargetkan meraih sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016 dalam tahun ini," kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana.
Keempat perusahaan yang telah tersertifikasi sistem manajemen anti penyuapan dimaksud yakni, PT Pupuk Kaltim yang sertifikatnya ditetapkan pada 16 Juni 2020 oleh British Standards Institution, PT Petrokimia Gresik pada 1 Juli 2020 oleh PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia, PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang pada 15 Juli 2020 oleh TUV Nord Indonesia, dan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) pada 23 Juli 2020 oleh Lembaga Sertifikasi Sucofindo International Certification Services.
"Proses sertifikasi tengah berjalan pada dua anak perusahaan lainnya, yakni PT Pupuk Kujang dan PT Rekayasa Industri. Target rampung paling lambat bulan Agustus ini. Sejauh ini progressnya cukup baik dan lancar," ujar Wijaya.
Target sertifikasi anti penyuapan ini sejalan dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendorong seluruh Perusahaan Negara meningkatkan penerapan tata kelola perusahan serta menjunjung budaya anti korupsi melalui sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016. Hal tersebut tertuang dalam Surat Kementerian BUMN Nomor S-17/S.MBU/02/2020 tanggal 17 Februari 2020.
Sertifikasi ini diharapkan dapat mendukung Pupuk Indonesia Group untuk mampu mencegah dan mengendalikan potensi-potensi fraud yang sekiranya dapat terjadi. Sehingga perusahaan dapat mengembangkan bisnis dengan selalu mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau GCG.
Pupuk Indonesia sendiri berkomitmen untuk dapat selalu menjalankan aktivitas bisnis yang didukung oleh manajemen risiko, pengendalian internal, serta menjalankan prinsip-prinsip GCG secara konsisten.
Selain sertifikasi anti penyuapan Pupuk Indonesia juga telah menerapkan sejumlah program manajemen yang terintegrasi, baik dalam hal pengelolaan risiko dan kepatuhan. (*)