Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kesulitan Membayar Iuran BPJS Kesehatan, Koko Koharudin Ajukan Uji Material UU-nya ke MK

Berdasarkan informasi di laman MK, pemohon perkara yang teregistrasi dengan Nomor 62/PUU-XVIII/2020 ini diajukan Koko Koharudin.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kesulitan Membayar Iuran BPJS Kesehatan, Koko Koharudin Ajukan Uji Material UU-nya ke MK
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah peserja Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) dilayani petugas dengan protokol Covid 19 di Kantor Cabang Utama (KCU) BPJS Kesehatan Jalan Abdul Wahab Syachranie Samarinda, Senin (27/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial (UU BPJS) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan informasi di laman MK, pemohon perkara yang teregistrasi dengan Nomor 62/PUU-XVIII/2020 ini diajukan Koko Koharudin. Dia menguji pasal 18 ayat 1 UU BPJS yang berbunyi, “Pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS.”

Pemohon melalui kuasa hukum E’et Susita mengatakan pemohon merasa dirugikan atas keberadaan pasal UU a quo karena Pemohon kesulitan menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

E’et mengatakan, sejak 28 Januari 2018 kepersertaan Pemohon di BPJS menjadi Non Aktif karena permasalahan Premi. Hal ini bermula dari berakhirnya hubungan kerja Pemohon dengan PT Jogja Tugu Trans pada 2017.

Baca: MA Tolak Permohonan Pembatalan Tarif Baru BPJS Kesehatan

Sehingga status kepesertaan Pemohon sebagai anggota BPJS Peserta Penerima Upah (PPU) tidak dapat diteruskan. Sementara Pemohon tidak mampu untuk melanjutkan kepesertaan menjadi anggota BPJS peserta mandiri dan segala kewajiban.

“Dalam permohonan a quo Pemohon tidak mempersoalkan kepesertaan BPJS yang bersifat wajib akan tetapi Pemohon memohon agar kepesertaan BPJS yang bersifat wajib tersebut tidak memberatkan Pemohon sebagai korban PHK,” ujar kuasa hukum pemohon, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, pada Senin (10/8/2020).

Baca: MA Tolak Uji Materiil Tarif Baru BPJS Kesehatan Jilid II yang Dimohonkan KPCDI

Berita Rekomendasi

E’et menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa peserta yang menjadi korban PHK dapat menikmati fasilitas BPJS selama 6 bulan sejak terkena PHK.

Dan setelahnya berhak menjadi anggota PBI dengan syarat mendapat putusan tetap dari Pengadilan Hubungan Industial atau perusahaan yang bersangkutan melakukan penggabungan yang berdampak pada rasionalisasi karyawan, atau perusahaan tersebut pailit, atau karyawan yang terkena PHK mengalami sakit atau cacat permanen.

Hal ini pun membuat Pemohon tidak dapat menjadi PBI, karena tidak memenuhi semua persyaratan tersebut.

Sehingga, Pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 18 ayat 1 UU BPJS bertentangan dengan UUD 1945 apabila dimaknai menghilangkan hak dari warga negara yang benar secara nyata tidak memiliki kemampuan ekonomi dalam hal membayar iuran BPJS untuk mendaftarkan sebagai peserta BPJS kriteria PBI.

Menanggapi permohonan pemohon tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan pemohon agar memperbaiki sistematika permohonan. Selain itu, Suhartoyo juga menyarankan agar pemohon meringkas permohonannya.

Sementara Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta pemohon untuk menguraikan kerugiann konstitusional yang dialaminya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas