Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asosiasi Digital Sebut RUU Cipta Kerja Peluang Positif Kembangkan Dunia Usaha di Indonesia 

Menurutnya salah satu yang selama ini menjadi hambatan adalah soal rumitnya perizinan usaha di dalam negeri.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Asosiasi Digital Sebut RUU Cipta Kerja Peluang Positif Kembangkan Dunia Usaha di Indonesia 
TRIBUN SUMSEL/TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Ilustrasi pelaku usaha kecil dan menengah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri dan CEO Asosiasi Digital Entrepreneur Indonesia (ADEI) Bari Arijono mengatakan adanya RUU Cipta Kerja akan berdampak positif bagi berkembangnya dunia usaha di Indonesia. 

Menurutnya salah satu yang selama ini menjadi hambatan adalah soal rumitnya perizinan usaha di dalam negeri.  

"Lebih simple aja birokrasi untuk perizinan jadi lebih cepat karena ini bagian dari reformasi birokrasi, sehingga kita kalau mau mendatangkan investor dari luar itu lebih mudah, nggak njlimet, lebih sederhana, dengan adanya RUU Cipta Kerja ini," kata Bari saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Baca: Ciptakan Tenaga Kerja Terampil, BBPLK Bandung Sinergi dengan Dunia Usaha

Bari menjelaskan dengan market share besar yang dimiliki, Indonesia sebenarnya menjadi incaran investasi perusahaan besar dunia. 

Dia mencontohkan bahkan perusahaan besar seperti Amazon, dan Tesla pun tertarik untuk masuk dan verinvestasi. 

Hanya saja, kata bari, perusahaan tersebut selama ini kesulitan masuk ke dalam negeri lantaran perizinan yang berbelit. 

Baca: Ketua DPR: Pembahasan RUU Cipta Kerja Akan Dilaksanakan Secara Hati-hati dan Transparan

Berita Rekomendasi

Karenanya, RUU Cipta Kerja akan menjadi angin segar dan daya tarik bagi para investor di dunia. 

"Iya ini peluang bagus banget, sebenernya, memang selama ini kan kendala utamanya itu kalau perusahaan teknologi seperti Amazon, Tesla, digital banking, mau masuk ke Indonesia itu sulit sekali, perizinannya dari setiap kementerian bisa berlapis-lapis, belum dari kementerian perindustrian, Kominfo, BKPM," kata dia.  

Bari menuturkan memang selama ini pemerintah telah menyediakan fasilitas layanan online untuk mengurus perizinan usaha. 

Namun kata dia, hal itu sama saja lantaran mereka tetap diharuskan ke lapangan mendatangi kantornya secara langsung. 

"Kalaupun ada fasilitas online itu sebenernya itu hanya menggantikan fungsi kertas saja, tapi teknisi di lapangan mereka tetap harus Dateng ke kantor BKPM, mengisi formulir, dan banyak lainnya," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas