Peta Jalan Industri Hasil Tembakau (IHT) Harus Komprehensif
Pemerintah menargetkan penerimaan cukai pada tahun depan sebesar Rp 178,47 triliun.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menargetkan penerimaan cukai pada tahun depan sebesar Rp 178,47 triliun.
Merujuk buku Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2021, target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6% dibandingkan outlook tahun anggaran 2020.
Pada RAPBN tahun 2021, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp 178.475,2 miliar (Rp 178,47 triliun).
Target penerimaan cukai di 2021, terdiri atas cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp 5,71 triliun.
Baca: Ini Dua Modus Peredaran Rokok Ilegal yang Berhasil Bea Cukai Kudus Gagalkan
Menanggapi hal itu, anggota komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu industri strategis nasional yang mempunyai andil besar dalam perekonomian Indonesia.
Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia, tak terkecuali Indonesia, pastinya IHT juga berdampak secara ekonomi dan dampak lainnya.
Kendati demikian, pemerintah masih menggantungkan IHT sebagai industri penopang penerimaan negara sampai saat ini.
“Penerimaan cukai merupakan kontributor ketiga terbesar dalam penerimaan dalam negeri, dimana 95 persen berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT),” kata Misbakhun dalam webinar bertajuk “Kepastian Hukum Industri Hasil Tembakau sebagai Industri Strategis”, Sabtu (15/8/2020).
Baca: Penyelundupan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Lampung
Legislator Partai Golkar itu menambahkan, IHT memiliki rantai bisnis industri yang luas sehingga menciptakan efek pengganda yang besar.
Antara lain, terbukanya lapangan kerja baru, baik langsung maupun tidak langsung, utamanya pekerja pada IHT Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Kretek sebagai produk khas IHT Indonesia memiliki daya tawar yang tinggi di pasar lokal maupun internasional (ekspor). Kretek memiliki ciri khas dan keunikan dibanding produk IHT negara lain,” imbuh Misbakhun.
Sebagai industri strategis, IHT termasuk industri yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi.
IHT menggunakan bahan baku mayoritas di dalam negeri (cengkeh dan tembakau). “Artinya, IHT juga memiliki potensi yang besar menarik dan mengembangkan sektor hulu (pertanian),” kata dia.
Dosen Hukum Bisnis Universitas Jember, Fendi Setyawan berpendapat, di tengah strategisnya peran IHT tersebut, di sisi lain IHT selalu dihadapkan pada polemik yang berkepanjangan.