Pupuk Indonesia Siapkan 775 Ribu Ton Pupuk Non Subsidi
PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk non-subsidi mulai dari lini I sampai lini IV untuk memenuhi kebutuhan pupuk bagi masyarakat petani.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk non-subsidi mulai dari lini I sampai lini IV untuk memenuhi kebutuhan pupuk bagi masyarakat petani.
Adapun total stok pupuk non subsidi nasional yang disiapkan Pupuk Indonesia per 12 Agustus 2020 yakni sebesar 775.704 ton.
Jumlah tersebut terdiri dari pupuk urea 561.235 ton, NPK 211.055 ton, SP-36 408 ton; ZA 2.843 ton, dan Organik 163 ton.
Stok pupuk tersebut dipenuhi oleh lima anak perusahaan Pupuk Indonesia, yakni PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja.
Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan, selain menjalankan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK), Perseroan juga senantiasa menjaga ketersediaan pupuk non subsidi di seluruh daerah guna memenuhi kebutuhan petani.
"Guna memenuhi kebutuhan tersebut, maka Kami telah menyiapkan stok pupuk non-subsidi di daerah-daerah. Sehingga dapat menjadi solusi alternatif atas kebutuhan para petani yang tidak teregistrasi dalam daftar penerima subsidi," kata Wijaya.
Sementara itu, Pupuk Indonesia juga terus menjaga kelancaran distribusi pupuk bersubsidi.
Hingga 9 Agustus 2020, Perseroan mencatat telah menyalurkan sebanyak 5.633.213 ton atau setara 71 persen dari total alokasi di tahun 2020 yang sebesar 7.949.303 ton, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2020.
Wijaya menegaskan, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai aturan alokasi dan hanya kepada para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK yang dikelola Kementerian Pertanian.
Para produsen pupuk pun akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku.
Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.
Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.(*)