Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Serikat Pekerja Minta Influencer Cabut Kampanye RUU Cipta Kerja dan Minta Maaf

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras kampanye para influencer di media sosial terkait Omnibus Law.

Editor: Sanusi
zoom-in Serikat Pekerja Minta Influencer Cabut Kampanye RUU Cipta Kerja dan Minta Maaf
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras kampanye para influencer di media sosial terkait Omnibus Law.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Omnibus Law berpotensi merugikan buruh dan masyarakat kecil, tapi malah justru dapat dukungan para influencer bayaran.

"Influencer justru menerima bayaran untuk mengkampanyekan RUU Cipta Kerja tanpa memahami isinya. Jika memang mereka masih punya hati nurani dan empati kepada orang-orang kecil, kami meminta mereka mencabut unggahannya di Twitter, Instagram, dan media sosial yang lain dan meminta maaf kepada rakyat Indonesia,” ujarnya, Minggu (16/8/2020).

Baca: Peringati Hari Kemerdekaan, Buruh Ketenagalistrikan Luncurkan Poster Tolak Omnibus Law

Baca: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Pekerja Buruh Terkait RUU Ciptaker

Sementara itu, KSPI mempermasalahkan Omnibus Law karena menghapus upah minimum yaitu UMK dan UMSK dan memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum.

Selain itu, mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja, penggunaan buruh outsourcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan.

"Juga waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti," kata Said.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, dia menambahkan, Omnibus Law akan mempermudah masuknya TKA buruh kasar di Indonesia tanpa izin tertulis menteri, mereduksi jaminan kesehatan dan pensiun buruh dengan sistem outsourcing seumur hidup, serta mudahnya PHK sewenang-wenang tanpa izin pengadilan perburuhan.

"Kemudian, menghapus beberapa hak perlindungan bagi pekerja perempuan dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha ketika tidak membayar upah minimum dan hak buruh lainnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas