Cara Penukaran Uang Rupiah Khusus Rp 75 Ribu, Resmi Beredar 17 Agustus 2020
Cara melakukan penukaran uang rupiah edisi khusus peringatan Kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia senilai Rp 75.000, dapat disimak di sini.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
- nomor seri yang meliputi tiga huruf dan enam angka.
Baca: Sri Mulyani: Pencetakan Uang Baru Rp 75 Ribu Bukan untuk Peredaran Bebas
Baca: Uang Baru Rp 75.000 Edisi Kemerdekaan Hanya Dicetak 250 Ribu Lembar, Intip Ornamen dan Maknanya
Cara Mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI
Untuk mendapatkan uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI, ada dua cara, yaitu:
- Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.
- Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Untuk menukarkan uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ini, setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar uang dengan nominal Rp 75.000.
Kemudian untuk periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari dua tahap, yaitu:
a. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten;
b. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
Baca: Waspada Uang Palsu, Simak Ciri-ciri Keaslian Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI dari BI
Baca: Uang Rupiah Baru Edisi Khusus Peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia Akan Dirilis BI pada Hari Ini
Syarat Mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI
Dalam melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu:
a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;
b. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.
Dalam penukaran ini, bisa diwakilkan oleh orang lain (perwakilan penukar) dengan berbagai syarat.
Bagi orang yang ingin diwakilkan, perwakilan wajib membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan sesuai dengan data yang tertera pada bukti pemesanan, KTP/SIM/Paspor asli perwakilan penukar.
Penukaran di Bank Indonesia sendiri dimulai pada tanggal 18 Agustus 2020, sampai dengan seluruh uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ditukarkan oleh masyarakat.
Sedangkan penukaran di Bank Umum, dapat dilakukan di bank yang ditunjuk Bank Indonesia, dimulai pada tanggal 2 Oktober 2020 sampai seluruh uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ditukarkan oleh masyarakat.
Terdapat lima Bank Umum yang ditunjuk Bank Indonesia, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga.
(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar)