Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Validasi Berlapis, Cara BP Jamsostek Salurkan Subsidi Gaji

Penerima subsidi adalah pekerja yang menerima upah tidak lebih dari Rp5 juta per bulan dari perusahaan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Validasi Berlapis, Cara BP Jamsostek Salurkan Subsidi Gaji
WARTA KOTA/adhy kelana
CAPAIAN BPJAMSOSTEK - Dirut BP Jamsostek Agus Susanto (kiri) didampingi Dewan Pengawas Ketua Komite KPKOS Aditya Warman (kanan) menyalami tamu dan peserta seminar di Learning Center BPJamsostek, Bogor Jawa Barat, Selasa (17/12). Dalam seminar yang bertajuk HR Leader As A Strategic Business diikuti 1000 peserta yang terdiri dari karyawan, pengusaha akademisi dan mahasiswa. Acara ini juga masih berkaitan dengan HUT BPJAMSOSTEK - 42 tahun PBJAMSOTEK ingin membangun sinergi positif dengan peserta BPJAMSOSTEK khususnya para HR Manager prusahaan melalui sharing knowledge terkait dengan pengelolaan SDM guna mencapai kinerja yang unggul. WARTA KOTA/adhy kelana/kla 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi gaji kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK).

Penerima subsidi adalah pekerja yang menerima upah tidak lebih dari Rp5 juta per bulan dari perusahaan.

Direktur Utama BP JAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan, pihaknya tengah melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan BP JAMSOSTEK.

Baca: Iuran BP Jamsostek yang Dibayar Perusahaan Dipangkas 90 Persen

BP JAMSOSTEK mengumpulkan data nomor rekening peserta dengan melakukan validasi berlapis atas data yang diterima.

“Kami melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan, tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Agus, Jumat (21/8/2020).

Untuk mewujudkan hal tersebut, BP JAMSOSTEK menerapkan serangkaian kriteria yang merujuk selain dari Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan), juga pada kriteria-kriteria normatif lainnya agar dana BSU tepat sasaran.

BERITA REKOMENDASI

“Calon Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BP JAMSOSTEK yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia,” tukasnya.

Sedikitnya ada tiga tahapan validasi yang dilakukan yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan.

Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BP JAMSOSTEK sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.

Baca: BP Jamsostek Siapkan Formula Khusus untuk Ringankan Dunia Usaha Terkait Virus Corona

Pada tahap ini, BP JAMSOSTEK melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.

Kedua, pada tahap ini BP JAMSOSTEK melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BP JAMSOSTEK, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.


Ketiga, pada tahap ini, BP JAMSOSTEK melakukan validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.

Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

Baca: BP Jamsostek Gaet Milenial Sulsel

“Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP JAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," tandasnya.

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.

Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu per bulan untuk satu orang pekerja selama empat bulan, atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta.

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak dua kali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas