Pemerintah Bebaskan PPN Bahan Baku Kertas untuk Industri Media Massa
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, PPn industri media massa tersebut akan dibebaskan atau ditanggung pemerintah (DTP).
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan baku kertas untuk industri media massa mulai Agustus 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, PPn industri media massa tersebut akan dibebaskan atau ditanggung pemerintah (DTP).
"Kemarin teman-teman Dewan Pers menyampaikan beberapa hal untuk bisa membantu ketahanan dari media yang sifatnya konvensional atau cetak. Maka saya smapaikan, PPN bahan baku kertas sudah tetapkan DTP, mulai Agustus PPn DTP," ujarnya dalam webinar, Sabtu (22/8/2020).
Baca: Pemerintah Tambah Potongan Angsuran PPh Jadi 50 Persen
Menurut Sri Mulyani, aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah akan keluar dan sedang diharmonisasikan Kemenkeu.
Sementara itu, dia menilai ketahanan dari dunia media cetak maupun digital dalam suasana pandemi corona atau Covid-19 memang jadi sorotan.
Baca: Pemerintah Bebaskan PPN 1 Persen untuk Perjalanan Umrah
"Saya tiap pagi masih terima koran dan saya senang. Dari dulu kesenangan saya pagi itu minum teh sambil baca koran," katanya.
Disisi lain, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, beda halnya dengan generasi milenial sekarang lebih suka mengakses media digital.
"Itu mungkin untuk generasi milineal. Anak saya, saya lihat tidak pernah pegang koran, saya khawatir betul itu, tapi buat saya itu masih saya butuhkan," pungkasnya.