Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Konsumsi BBM Subsidi Dibatasi Supaya Tidak Ada Penyelewengan

Adapun yang pantas memakai premium seperti, pedagang eceran, mobil pick-up, becak, bukan mobil pribadi.

Editor: Sanusi
zoom-in Konsumsi BBM Subsidi Dibatasi Supaya Tidak Ada Penyelewengan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas operator mengenakan masker dan pelindung wahah mengisi bahan bakar minyak (BBM) pada kendaraan bermotor di salah satu SPBU di Kota Bandung, Jumat (12/6/2020). Menghadapi normal baru, Pertamina telah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan cegah Covid-19 tambahan di SPBU, untuk konsumen kendaraan roda dua saat melakukan pengisian bahan bakar wajib turun dari motor dan berdiri di samping motor, sehingga tetap dapat menjaga jarak aman dengan memposisikan diri berseberangan dengan operator SPBU. Sedangkan konsumen kendaraan roda empat dapat tetap berada di dalam kendaraan dan apabila diperlukan keluar dari kendaraan wajib menjaga jarak aman minimal 1 meter dari operator. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina terus mendorong agar kelompok masyarakat mampu, seperti para pemilik mobil pribadi, tidak mengonsumsi BBM subsidi. Langkah paling baru, Pertamina bersama pemerintah provinsi Aceh menerapkan kebijakan pemasangan stiker BBM subsidi.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Aceh Mahdinur MM menyampaikan, program pemasangan stiker BBM subsidi tersebut bertujuan memberikan kesadaran kepada masyarakat pemilik mobil mewah agar tidak mengisi bahan bakar premium atau solar subsidi.

“Yang kita harapkan adanya budaya malu bagi mereka-mereka yang tidak pantas menggunakan BBM subsidi,” Mahdinur dalam keterangannya, Senin (24/8).

Mahdinur menyatakan, setiap tahun pemerintah pusat membagi kuota BBM subsidi untuk semua provinsi. Untuk tahun 2020, Aceh mendapat jatah solar subsidi sebanyak 358.187 kiloliter, sedangkan premium 190 685 kiloliter.

Baca: Pertamina Catat Konsumsi BBM Kembali Normal

Baca: Ngapa-ngapain dari Rumah Bikin Pesan Antar Elpiji dan BBM Meningkat

Nah, hingga pertengahan Agustus, hampir 50% kuota BBM subsidi itu sudah terpakai. Jika tidak ada kebijakan seperti pembatasan konsumsi, dan menggunakan sticker khusus, bisa-bisa saat kuota habis. “Orang yang berhak justru tidak kebagian,” ucap dia.

Selain ada keterbatasan kuota BBM subsidi, pemasangan stiker itu juga untuk mengatasi terjadinya antrean panjang di SPBU akibatnya banyaknya kendaraan yang ingin mengisi BBM subsidi.

Saat terjadi antrean, ada banyak pihak yang menerima dampaknya. Seperti pemilik usaha yang berada di samping SPBU, di mana usaha mereka terganggu oleh antrean kendaraan yang ingin mengisi BBM subsidi.

Berita Rekomendasi

Termasuk terhalangi orang yang ingin mengisi Pertamax karena untuk jalur masuk SPBU sudah ditutup antrean mobil. Bahkan, saat terjadi antrean badan jalan menjadi sempit dan rawan terjadinya laka lantas.

“Kita lihat lagi di dalam antrean panjang kenderaan itu ada mobil mewah yang tidak pantas menggunakan BBM subsidi,” tandasnya.

Mahdinur mengatakan, program pemasangan stiker BBM subsidi pada kenderaan roda empat yang dilakukan Pemerintah Aceh mengadopsi program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang memasang stiker pada rumah warga miskin.

Karena itu pula, pihaknya memilih kalimat-kalimat yang dimuat dalam stiker itu yang menggugah kesadaran seseorang. Seperti “Bukan Untuk Masyarakat Yang Pura-pura Tidak Mampu” dan “Subsidi Untuk Rakyat, Bukan Untuk Para Penimbun Yang Jahat”.

Adapun yang pantas memakai premium seperti, pedagang eceran, mobil pick-up, becak, bukan mobil pribadi. Sementara mobil sebagaimana diatur dalam Perpres 191 tahun 2014.

“Dengan stiker itu memudahkan mereka yang berhak mendapatkan BBM subsidi,” ungkapnya.

Pemerintah sendiri memang akan menerapkan pembatasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini dilakukan agar penyalurannya tepat saran dengan jumlah yang wajar.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas