Pegawai Honorer yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Juga Terima BLT 600 Ribu
Pemerintah tengah mengkaji rencana pegawai honorer termasuk guru non-PNS yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan juga terima BLT RP 600 ribu.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
"Untuk ini dilakukan transfer langsung dalam dua kali penyaluran, jadi berbeda dengan banpres (bantuan presiden) produktif, yang ini adalah dua kali transfer."
"Dan untuk ini Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan Permenaker-nya dan DIPA sudah diterbitkan," kata Sri Mulyani.
Penyebab BLT Rp 600 Ribu Ditunda untuk Subsidi Gaji Karyawan, Menaker Ida Fauziyah Beri Penjelasan
Pemerintah menunda penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Padahal, sudah ada 15,7 juta pekerja yang ditetapkan untuk menerima bantuan subsidi upah.
Sebelumnya, bantuan itu pun akan dijadwalkan pada 25 Agustus 2020 ini.
Baca: Penyebab BLT Rp 600 Ribu Ditunda untuk Subsidi Gaji Karyawan, Menaker Ida Fauziyah Beri Penjelasan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menjelaskan alasan melakukan penundaaan penyaluran tersebut.
Menurut Ida, harus dilakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list."
"Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," ujar Ida di Jakarta, Senin (24/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, Menaker memastikan penyaluran subsidi gaji karyawan untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja bakal disalurkan Agustus ini.
"Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata dia.
(Tribunnews.com/Rica Agustina/Rina Ayu Panca Rini/Inza Maliana)