Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Nusron Tagih Mendag Agar Importir Beli Gula Petani Seharga Rp 11.200 Per Kg

Perekonomian, nyatanya hingga saat ini kesedeiaan untuk membeli gula petani belum direalisasikan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nusron Tagih Mendag Agar Importir Beli Gula Petani Seharga Rp 11.200 Per Kg
KONTAN/MURADI
Stok gula 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Nusron Wahid menagih janji Menteri Perdagangan Agus Suparmanto yang telah menugaskan BUMN dan Perusahaan importir gula untuk membeli gula petani seharga Rp 11.200/Kg.

Sebab, meski sudah ada kesepakatan dan beberapa kali pertemuan antara importir giula dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) yang dimediasi Kemenko

Perekonomian, nyatanya hingga saat ini kesedeiaan untuk membeli gula petani belum direalisasikan.

"Saya minta Bapak Mendag, harus menegakkan wibawa. Jangan mau dilecehkan. Kalau mereka (perusahaan importir gula) tidak mau beli gula petani, gunakan pulpen kewenangannya. Kasih sanksi mereka. Agar tahun ini kalau tidak mau beli, jangan dikasih kuota impor lagi," kata Nusron Wahid, Kamis (27/8/2020).

Nusron Wahid
Nusron Wahid (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: APTRI Usulkan Harga Patokan Gula Petani Rp12.025/Kg

Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, Mendag harus konsisten pada keputusan politiknya terkait solusi untuk menyelamatkan petani gula yang dirugikan akibat kebijakan impor.

Maka ketika hingga saat ini para impprtir yang ditugaskan untuk membeli gula petani seharga Rp11.200/Kg belum juga direalisasikan, Mendag harus menekannya.

Atau Mendag bisa mengambil solusi lain dengan cara menaikkan HET.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tapi dampaknya saya khawatir inflasi," ujarnya.

Atau solusi lainnya, Mendag bisa mengeluatkan kebijakan menaikkan HPP gula petani. Hal itu supaya tercipta efisiensi dan efektivitas distribusi nasional di sektor gula.

Seperti diketahui, kronologi terjadinya penugasan pembelian gula petani oleh importir seharga Rp11.200/Kg berawal ketika tanggal 10 Juni 2020 DPN Aptri mengirim surat kepada Mendag dan Komisi VI DPR yang intinya gula tani harus dibeli importir.

Disusul tanggal 22 Juni surat kepada Presiden Jokowo dengan tembusan ke beberapa menteri, dan surat permohonan RDP ke komisi VI dan IV DPR.

Lalu tanggal 25 Juni Komisi VI DPR mengadakan raker dengan Mendag.

Saat raker itulah, Nusron mengusullan agar pemerintah menugaskan importir untuk membeli gula petani seharga Rp11.200/Kg dan Mendag setuju.

Kemudoan tanggal 1 Juli 2020 DPN Aptri diterima Kepala Balitbang Kemendag.

Berikutnya, tanggal 2 Juli DPN Aptri diterima Menko Perekonomian Airlangga Hartarto setelah difasilitasi Nusron Wahid.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas