Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Laznas Baitulmaal Muamalat Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian 19 Tahun Berturut-turut

Laznas Baitulmaal Muamalat (BMM) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan tahun 2019.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Laznas Baitulmaal Muamalat Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian 19 Tahun Berturut-turut
ist
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laznas Baitulmaal Muamalat (BMM) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan tahun 2019. Pencapaian serupa didapat BMM selama 19 tahun berturut-turut sejak lembaga sosial ini berdiri di 2000.

Hasil audit laporan keuangan tersebut dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik AR Utomo. Auditor Independen tersebut menyatakan bahwa bukti audit yang diperoleh sudah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit yang dilakukan.

Plt. Direktur Eksekutif Baitulmaal Muamalat (BMM), Novi Wardi dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews, Jumat (28/8/2020) mengaku bersyukur atas pencapaian ini.

Baca: MPR Kembali Menyandang Predikat WTP

"Insyaa Allah kami akan selalu menjaga amanah muzzaki dan tetap menjaga tata kelola yang baik. Publikasi atas hasil audit ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kami kepada seluruh stakeholder BMM," ungkapnya.

Pihaknya berharap, dengan publikasi ini, kepercayaan masyarakat dan muzzaki kepada BMM dapat terus terjaga dan tumbuh serta dapat terus menyalurkan zakat, infak, sedekah dan wakafnya melalui BMM.

Hasil audit Nomor 00055/2.0883/AU.4/11/0834-2/1/VI/2020 atas Yayasan Baitulmaal Muamalat terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, laporan perubahan dana, laporan aset kelolaan dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, serta ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya.

Baca: Menhub Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan 2019 Dengan Predikat WTP dari BPK

Berita Rekomendasi

Kantor Akuntan Publik AR Utomo menyatakan, pelaksanaan audit tersebut sudah berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.

Standar tersebut mengharuskan setiap Auditor Independen untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.

Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan.

Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.

Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya.

Namun bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas.

Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

Baca: Kejaksaan Agung Meraih WTP, Jazilul Fawaid: Selesaikan Kasus Jiwasraya dan Djoko Tjandra

Secara keseluruhan, auditor menyatakan bahwa bukti audit yang diperoleh dari Yayasan Baitulmaal Muamalat sudah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit yang dilakukan.

Untuk itu, dikeluarkan hasil audit opini bahwa laporan keuangan yang disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Yayasan Baitulmaal Muamalat tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, serta perubahan dana, perubahan asset kelolaan, dan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

BMM merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang dikukuhkan oleh pemerintah dengan tugas utama menghimpun dan menyalurkan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan lainnya (ZIS DSKL). BMM juga merupakan Nazhir resmi yang mengelola dan mengembangkan wakaf produktif ekonomi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas