OJK: Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan Sangat Diperlukan
Pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi antara sektor perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal sangat diperlukan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Untuk perusahaan pembiayaan, per 19 Agustus 2020, OJK mencatat sebanyak 182 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut.
Realisasinya sudah disetujui sebanyak 4,34 juta debitur dengan total nilai mencapai Rp 162,34 triliun.
OJK juga merilis kebijakan untuk restrukturisasi pinjaman usaha mikro yang terhimpun di Lembaga Keuangan Mikro dengan nilai realisasi Rp 20,79 miliar dari 32 LKM.
Selain itu, restrukturisasi juga diberikan untuk pinjaman di Bank Wakaf Mikro (BWM) dengan nilai Rp 1,73 miliar untuk 13 BWM.
Adapun Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto mengatakan, pengawasan yang terintegrasi itu masih sangat diperlukan bagi pelaku sektor keuangan tersebut.
"Penguatan efektivitas pengawasan terintegrasi di antara entitas pelaku sektor keuangan tsb masih perlu, karena antar entitas (bank, IKNB, pasar modal) makin mengait satu sama lain. Tujuannya untuk meminimalisir risiko dampak sistemik," ungkap Eko.
Meski demikian, masing-masing sektor tersebut perlu adanya standar minimal berazaskan kehati-hatian yang setara.
Menurut Eko, dari sisi bank selama ini ada standar internasional berupa BASEL, sementara industri IKNB dinilai masih perlu banyak pembenahan.
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Transaksi Keuangan Kian Berkembang, Pengawasan Terintegrasi Dibutuhkan