Daftar Pelanggan PLN yang Tarif Listriknya Turun Mulai Oktober Sampai Desember 2020
Daftar pelanggan PLN tarif listik turun selama Oktober Sampai Desember 2020 berdasar keputusan Menteri SDM yang sebelumnya 1.467/kWh menjadi 1.444/kWh
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN siap menjalankan keputusan Menteri SDM terkait penurunan tarif listrik untuk golongan tegangan rendah.
Keputusan tersebut termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Terkait hal tersebut, harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh.
Penetapan ini berlaku mulai Oktober hingga Desember 2020.
Baca: LOGIN www.pln.co.id Token Listrik PLN Gratis Bulan September, Stimulus Covid-19 atau WA 08122123123
Penurunan tarif listik PLN ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampat Covid-19.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini, seluruh aktivitasnya ditopang oleh pasokan listrik.
"Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," jelas Agung dalam keterangan resminya sebagaimana Tribunnews.com kutip dari PLN.co.id.
Agung menegaskan, penurunan tarif listrik ini tidak memerlukan syarat apapun.
"Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," tambah Agung.
Daftar pelanggan PLN yang tarif listriknya turun:
1. R-1 TR 1300 VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA - 5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA