37 TKA China Kepergok Tak Punya Izin Kerja di Proyek PLTU 3-4 Nagan Raya
Sebanyak 37 dari 39 tenaga kerja asing (TKA) asal China dipaksa meninggalkan lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sebanyak 37 dari 39 tenaga kerja asing (TKA) asal China dipaksa meninggalkan lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4, kawasan Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, pada Kamis (3/9/2020) siang.
Tim Kemenaker dari Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Kemenaker turun ke Nagan sejak Rabu (2/9/2020) setelah heboh pemberitaan di media massa terkait kedatangan 39 TKA China ke kabupaten tersebut yang diketahui belum memiliki izin kerja.
Tim Kemenaker itu beranggotakan J Erikson P Sinambela SH MH, M Rizki Nasution SH, Dede Supriyatna SE dan Hamzah SH. Keberadaan tim ini di Nagan untuk memeriksa kelengkapan dokumen kerja milik 39 TKA asal Cina yang tiba pada Jumat (28/8/2020) pekan lalu.
Dalam menjalankan tugasnya, tim Kemenaker didampingi Kadisnakertrans Nagan Raya, Rahmattullah, bersama pengawas dari Disnakermobduk Aceh, serta tim Imigrasi Meulaboh, TNI/Polri, dan Muspika Kuala Pesisir.
Pertemuan membahas soal TKA Cina sempat a lot. Sebab, pihak perusahaan yang mendatangkan mereka beralasan bahwa pandemi Covid-19 dan ditolak warga bila pekerja asing berada di luar PLTU.
Sehingga mereka meminta mengisolasi sementara TKA asal China tersebut di kompleks PLTU, kawasan Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.
Baca: 37 TKA Asal China Ternyata Tak Miliki Izin Kerja di Proyek PLTU 3-4 Nagan Raya Aceh
Akhirnya, pada Kamis (3/9/2020) siang, Tim Binwas Kemenaker RI mengeluarkan rekomendasi bahwa 37 dari 39 TKA asal Cina itu harus dikeluarkan dari kompleks proyek PLTU 3-4 karena belum mengantong izin kerja.
Sedangkan dua pekerja lain yang mengantongi izin kerja dibolehkan tinggal di Nagan dengan catatan untuk sementara melakukan isolasi di komplek PLTU tersebut.
Pekerja tersebut baru dibenarkan kembali ke proyek PLTU setelah mereka mengantongi izin kerja. Sebab, hingga saat ini TKA China tersebut hanya mengantongi izin/visa kunjungan ke Indonesia.
Menjelang sore kemarin, ke 37 pekerja tersebut ke luar dari PLTU dan dibawa ke Banda Aceh menggunakan sejumlah mobil penumpang. Sebab, keberadaan mereka di Nagan Raya ditolak oleh masyarakat karena khawatir terpapar Covid-19.
Kadisnakertrans Nagan Raya, Rahmattullah, yang dikonfirmasi Serambi, mengatakan, Tim Binwas Kemenaker tiba di Nagan Raya melalui Bandara Cut Nyak Dhien pada Rabu (2/9/2020).
Kemudian langsung menuju ke lokasi proyek PLTU 3-4 untuk melakukan sidak dengan didampingi oleh pihaknya. Hasil pemeriksaan tersebut, ternyata 37 TKA asal China yang sedang melakukan karantina di kompleks PLTU 3-4, tak memiliki izin kerja.
Kehadiran tim Binwas Kemenaker ke Nagan Raya, sebagai wujud dari tanggung jawab mereka dalam mengawasi TKA. Sebab, kewenangan pengawasan dan penindakan TKA ada pada Disnakermobduk Aceh dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kita di kabupaten hanya pembinaan, pemantauan, dan koordinasi saja," kata Rahmatullah.
Baca: Wabup Konawe Ungkap Dampak Positif Masuknya 500 TKA China: Menyerap 4 Ribu Tenaga Kerja Lokal
Pelepasan 37 TKA Cina dari kompleks proyek PLTU tersebut turut disaksikan pejabat dari Kemenaker, Kadisnakertrans, kepolisian, kejaksaan, Kodim, dan Muspika Kuala Pesisir.
"Menurut keterangan perusahaan yang mendatangkan mereka, TKA China tersebut dibawa ke Banda Aceh," ujarnya.
Seperti diketahui, puluhan TKA asal China yang didatangkan untuk bekerja membangun PLTU 3-4 tiba di Nagan Raya pada Jumat (28/8/2020) pukul 11.30 WIB.
Mereka terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke Bandara Internasional Kualanamu Medan dan selanjutnya ke Bandara Cut Nyak Dhien, Nagan Raya. Saat tiba di Nagan, mereka menggunakan pesawat Wings Air. (riz)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 37 TKA Cina Dipaksa Keluar dari Proyek PLTU, Terbukti Tidak Miliki Izin Kerja