Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian PUPR Tunda Penyesuaian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kementerian PUPR Tunda Penyesuaian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi
Tribun Jabar/Zelphi
Ratusan kendaraan terjebak kemacetan dan terjadi antrean dari arah Bandung menuju Jakarta di Jalan Tol Cipularang Km 119 + 600, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (27/8/2020). Pada lokasi ini yang berjarak satu kilometer dari lokasi longsor Februari 2020, petugas PT Jasa Marga melakukan penambalan lubang pada sejumlah titik. Kemacetan tidak dapat dihindari di lokasi ini, salah satu penyebabnya adalah jalan yang menanjak dari arah Bandung membuat kendaraan dengan beban berat terpaksa jalan sangat perlahan. Tribun Jabar/Zelphi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang).

Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.

Baca: Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Akhirnya Ditunda, Sempat Disindir Ridwan Kamil

Baca: Diskon Tarif Tol Cipularang Hanya Berlaku untuk Kendaraan Pribadi

Ratusan kendaraan terjebak kemacetan dan terjadi antrean dari arah Bandung menuju Jakarta di Jalan Tol Cipularang Km 119 + 600, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (27/8/2020). Pada lokasi ini yang berjarak satu kilometer dari lokasi longsor Februari 2020, petugas PT Jasa Marga melakukan penambalan lubang pada sejumlah titik. Kemacetan tidak dapat dihindari di lokasi ini, salah satu penyebabnya adalah jalan yang menanjak dari arah Bandung membuat kendaraan dengan beban berat terpaksa jalan sangat perlahan. Tribun Jabar/Zelphi
Ratusan kendaraan terjebak kemacetan dan terjadi antrean dari arah Bandung menuju Jakarta di Jalan Tol Cipularang Km 119 + 600, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (27/8/2020). Pada lokasi ini yang berjarak satu kilometer dari lokasi longsor Februari 2020, petugas PT Jasa Marga melakukan penambalan lubang pada sejumlah titik. Kemacetan tidak dapat dihindari di lokasi ini, salah satu penyebabnya adalah jalan yang menanjak dari arah Bandung membuat kendaraan dengan beban berat terpaksa jalan sangat perlahan. Tribun Jabar/Zelphi (Tribun Jabar/Zelphi)

"Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula," kata Danang, Senin (7/9/2020).

Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, Golongan V Rp 119.000.

Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500, Golongan V Rp 26.000.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya penyesuaian tarif diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku BUJT untuk kedua ruas tol tersebut dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas