Indef Sarankan Potong Gaji dan Tunjangan Direksi-Komisaris BUMN Sampai Menteri
INDEF menyatakan, langkah pengorbanan dari pejabat negara ditunggu di masa pandemi corona atau Covid-19 saat ini.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyatakan, langkah pengorbanan dari pejabat negara ditunggu di masa pandemi corona atau Covid-19 saat ini.
Ekonom Indef Bhima Yudhistira menyarankan, sebaiknya mereka rela potong gaji, mulai dari direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga menteri.
"Iya harusnya bukan cuma (potong) gaji, tapi juga tunjangan seluruh pejabat negara dan BUMN. Mulai dari menteri, eselon I sampai direksi dan komisaris BUMN idealnya dipangkas tunjangannya," ujarnya kepada Tribunnews, Selasa (8/9/2020).
Baca: Dianggap Biaya Overhead, INDEF Saran Iuran BPJS Dibebaskan Selama 6 Bulan
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilainya tidak perlu melakukan pemotongan gaji karena jumlahnya lebih besar jika bawahan Presiden yang melakukan itu.
"Apalagi komisaris bumn kan menerima tantiem yang tinggi, ini harus di pangkas untuk sumbang ke penanganan Covid-19," kata Bhima.
Baca: Indef: Baja Impor dengan SNI Palsu Berpotensi Ganggu Proyek Infrastruktur Nasional
Bhima menambahkan, pemerintah bisa segera menerbitkan payung hukum terkait pemotongan gaji direksi dan komisaris BUMN ini jika telah ada kata sepakat.
"Pemerintah bisa buat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) atau revisi Peraturan Pemerintah (PP)" pungkasnya.