Pengamat Ketenagakerjaan: Pekerja Terkena Covid-19 Harus Tetap Dapat Upah Penuh
Timboel Siregar meminta perusahaan agar menjamin pekerja yang terkena Covid-19 tetap mendapatkan hak gaji secara penuh.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar meminta perusahaan agar menjamin pekerja yang terkena Covid-19 tetap mendapatkan hak gaji secara penuh.
"Kami ingin mengadvokasi agar upah pekerja yang sakit Covid-19 maupun OTG (orang tanpa gejala, red) dan harus isolasi mandiri tetap dibayar full," ucap Timboel kepada Tribunnews, Rabu (16/9/2020).
Dia menegaskan supaya perusahaan menyediakan sarana dan prasarana bagi pekerja yang mengalami Covid19 khususnya yang OTG semisal tempat isolasi mandiri.
Baca: Marak PHK di Tengah Pandemi, Ini yang Perlu Pekerja Ketahui jika Pesangon Tak Sesuai Ketentuan
Baca: Akibat Covid-19, Maskapai Virgin Atlantic Akan PHK 1.150 Karyawannya
"Bila pekerja mengalami gejala Covid-19 maka dilarikan ke RS dengan biaya ditanggung Pemerintah sesuai Permenkes 238 tahun 2020," tuturnya.
Pria yang karib disapa Tabik itu juga menyampaikan pekerja yang terkena Covid19 dalam bekerja harus dipastikan mendapat manfaat JKK atau JKm sesuai PP 44 tahun 2015 junto PP 82 tahun 2019, hingga mengalami meninggal dunia.
Selain itu, untuk menekan laju penyebaran Covid-19 perusahaan juga harus menerapkan pekerja yg bekerja di kantor maksimal 50 persen dengan sistem bergilir bekerja.
Pekerja yang bekerja di rumah pun dipastikan dapat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) atau JKm (Jaminan Kematian) bila mengalami kecelakaan di rumah misalnya jatuh di kamar mandi.