Bahas RUU Omnibus Law Sektor Keuangan di Saat Pandemi Dinilai Tidak Tepat
Dalam kondisi ekonomi yang kian mendekati resesi ini, bukan hal yang urgen menyusun omnibus law sektor keuangan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law sektor keuangan. Penyusunan ini menjadi bagian dari kegiatan strategis Badan Kebijakan Fiskal tahun 2021.
Dalam berbagai berita yang diwartakan media-media, Kemenkeu menyebut pengembangan dan penguatan sektor keuangan merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Kemenkeu, RUU ini dipersiapkan untuk bisa mendukung pendalaman sektor keuangan agar dapat sejalan dengan perkembangan global dan domestik.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan penyusunan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law Sektor Keuangan yang dilakukan pemerintah di tengah pandemi tidaklah tepat.
Baca: Fraksi PKS Kritik Pemerintah Cabut Pasal Pembentukan BUMN Khusus di Omnibus Law
"Dalam kondisi ekonomi yang kian mendekati resesi ini, bukan hal yang urgen menyusun omnibus law sektor keuangan. Karena justru akan menambah ketidakpastian bagi pelaku (usaha) yang ada di sektor keuangan. Saat ini yang dibutuhkan adalah stabilitasnya dulu," ujar Anis, dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).
Baca: Soal Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah Diminta Tidak Tabrak Otoritas MUI Soal Fatwa Halal
Dia mengingatkan agar pemerintah tidak tergesa-gesa jika hendak memperbaiki sektor keuangan. Sebab hal tersebut dinilainya bisa berdampak negatif pada kepercayaan investor dan pelaku usaha.
Anis memberikan contoh seperti dalam wacana revisi UU Bank Indonesia yang dikhawatirkan berimbas pada menurunnya kepercayaan investor asing. Hal ini dibuktikan dengan dana asing di pasar modal yang mengalami penyusutan.
"Jangan sampai adanya omnibus law keuangan mendapat respons yang negatif lagi," tegasnya.
Di sisi lain, Anis enggan berspekulasi tentang adanya dugaan sebagian kalangan bahwa Omnibus Law sektor keuangan ini ditujukan untuk mengalihkan pengawasan perbankan dari OJK ke BI.
Anis justru mempertanyakan maksud pemerintah menggunakan istilah Omnibus Law dalam RUU yang sedang disiapkan Kemenkeu, apakah hanya menginginkan jalan pintas dengan bongkar pasang pasal dan ayat, atau melakukan tambal sulam. "Kalau memang ingin merevisi, mengapa tidak masing-masing UU dibahas secara menyeluruh?" tanyanya.
Politikus PKS tersebut juga menyoroti sikap pemerintah yang memunculkan wacana ini di tengah pandemi Covid-19. "Dalam kondisi kita sedang menghadapi pandemi ini, seharusnya pemerintah lebih wise dan tidak membuat keributan sendiri,” pungkasnya.