LPS Koperasi Didorong Masuk RUU Cipta Kerja
Kementerian Koperasi dan UKM mendorong masuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi pada RUU Cipta Kerja.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM mendorong masuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi pada RUU Cipta Kerja.
LPS Koperasi dinilai akan meningkatkan kepercayaan anggota koperasi dan memberikan rasa aman untuk menempatkan dananya di koperasi.
Deputi Bidang Pengawasan KemenkopUKM Ahmad Zabadi menjelaskan LPS Koperasi bukan hanya alasan sebagai jaring pengaman semata namun juga dapat memfasilitasi koperasi yang kesulitan likuiditas.
“LPS Koperasi sesuai dengan model APEX, yang berarti pengayom bagi lembaga yang menjadi anggotanya dalam hal ini koperasi. Apabila ada anggota menghadapi kesulitan likuiditas dan permodalan, Apex dapat menjalankan fungsinya,” kata Zabadi, Jumat (18/9/2020).
Dia mencontohkan Koperasi Sekunder di mana anggotanya bisa saja tidak hanya satu jenis koperasi saja melainkan untuk semua jenis koperasi.
Dana yang terkumpul baru dapat digunakan ketika ada anggotanya mengalami kesulitan likuiditas dan permodalan sebagai upaya penyelamatan koperasi yang sedang sakit.
Zabadi mengatakan masalah likuiditas koperasi menjadi salah persoalan serius yang terjadi saat ini.
Pembatasan aktivitas usaha akibat pandemi Covid-19 telah memukul ekonomi anggota koperasi yang bergerak di UMKM.
Omzet anggota koperasi menurun sehingga tidak dapat mengembalikan pinjaman disisi lainnya anggota menarik dana simpanan yang ada di koperasi untuk dapat bertahan ditengah badai Covid-19. Hal ini secara otomatis berdampak terhadap likuiditas koperasi.
“Jika koperasi tidak dapat memenuhi permintaan penarikan dana anggota, dampak terbesarnya adalah ketidakpercayaan anggota kepada koperasi yang pada akhirnya terjadi rush money dan masalah hukum,” kata Zabadi.