Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendag Agus Sebut PSBB Jilid II Kikis Daya Beli Masyarakat

inflasi pada Agustus hanya sebesar 1,32 persen secara tahunan atau year on year (yoy), yang merupakan inflasi terendah sejak 20 tahun terakhir.

Editor: Sanusi
zoom-in Mendag Agus Sebut PSBB Jilid II Kikis Daya Beli Masyarakat
Tribunnews/Herudin
Petugas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri melakukan operasi yustisi pencegahan Covid-19 di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020). Selama penerapan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, lebih dari 4.700 orang terjaring operasi yustisi karena melakukan pelanggaran penggunaan masker. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang kembali dilakukan sejak Senin (14/9/2020) berpotensi mengikis daya beli masyarakat.

Menurutnya, PSBB jilid II memunculkan kembali ketidakpastian saat pandemi Covid-19, di tengah beberapa indikator menunjukkan masih rendahnya daya beli masyarakat meski PSBB sempat mengalami masa transisi.

"Ketidakpastian kembali muncul dengan diterapkannya kembali PSBB di ibu kota Jakarta akibat jumlah kasus meningkat, mendorong masyarakat untuk mengurangi konsumsi. Terlebih memilih investasi untuk meningkatkan tabungan," kata Agus dalam acara pembukaan IFRA 2020, Jumat (18/9/2020).

Baca: BI Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2021 Ada di Rentang 4,8 hingga 5,8 Persen

Baca: Menkeu Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III di Bawah -2,1 Persen akibat PSBB DKI

Adapun indikator yang menunjukkan masih lemahnya daya beli adalah terjadi deflasi sejak beberapa bulan belakangan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan inflasi pada Agustus hanya sebesar 1,32 persen secara tahunan atau year on year (yoy), yang merupakan inflasi terendah sejak 20 tahun terakhir.

"Kondisi ini menunjukkan belum pulihnya daya beli masyarakat, sebagaimana tercermin pada tren inflasi yang terus menurun sejak Maret 2020," papar Agus.

Kementerian Perdagangan, kata Agus, akan memastikan jalur distribusi dan logistik, tetap berjalan kendati PSBB dilangsungkan. Hal ini bertujuan agar roda perekonomian di kota maupun di daerah tetap berputar.

Berita Rekomendasi

Kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan usaha yang melayani dan memenuhi kebutuhan pokok dan barang penting. Kebutuhan itu seperti bahan pangan serta aktifitas yang berkaitan dengan kesehatan.

Begitupun untuk 11 sektor usaha yang boleh berlangsung saat PSBB.

"PSBB memang membatasi ruang gerak kita. Namun masih ada aktivitas yang tetap harus berjalan. Ada 11 sektor usaha yang tetap beroperasi saat PSBB. Kita pastikan jalur distribusi dan logistik kegiatan usaha di 11 sektor tersebut tidak menghalangi kegiatan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendag: PSBB Jilid II Kikis Daya Beli Masyarakat"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas