KKP dan DPR Sepakat Cabut Izin Eksportir Benih Lobster yang Salahi Aturan
Pencabutan sementara izin hanya berlaku untuk ekspor BBL sedangkan proses budidaya lobster milik 14 eksportir masih tetap berjalan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi IV DPR RI sepakat mencabut sementara izin 14 eksportir benih bening lobster (BBL) yang kedapatan menyalahi aturan perundang-undangan terkait manipulasi jumlah.
"Kami sepakat, Pak Ketua," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam rapat kerja dengan Komisi IV di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Pencabutan sementara izin hanya berlaku untuk ekspor BBL sedangkan proses budidaya lobster milik 14 eksportir masih tetap berjalan.
Antam menyampaikan bahwa ada satu eksportir yang mengelak disebut melanggar aturan.
"Jadi satu perusahaan tidak mengakui karena hasil pemeriksaan fisik justru lebih rendah dari dokumen yang dibuktikan," terang Antam.
Dari hasil pemeriksaan, alasan eksportir memalsukan data jumlah BBL demi meminimalisir kerugian akibat adanya perbedaan harga jual di pasar ekspor dengan harga beli di nelayan.
"Para eksportir ini sudah mengakui kesalahan dan siap menerima sanksi dan membayar denda," tegas Antam.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, izin ekspor para eksportir pun sudah ditangguhkan.
Diberitakan sebelumnya, upaya penyelundupan 1,12 juta benih bening lobster itu terjadi sepekan lalu di Bandara Soekarno Hatta.
Benih yang sudah siap dikirim ke Vietnam tersebut terlapor sebanyak 1,5 juta benih.
Namun setelah diperiksa lagi oleh petugas Bea Cukai, jumlahnya ternyata lebih banyak dari itu.