Mekeng: Perpu SSK Bukan Menghilangkan Independensi BI dan OJK
Perpu dimaksudkan agar ada keselarasan, kepaduan dan saling mendukung antara kebijakan pemerintah dengan kebijakan BI dan OJK.
Editor: Hasanudin Aco
Dia juga menyebut Perpu harus berisikan pasal yang memberi kewenangan Presiden bisa mengganti Gubernur BI atau Kepala OJK.
Alasannya, Gubernur BI atau Kepala OJK bisa saja tidak sejalan dengan presiden.
Ketika terjadi seperti itu, yang rugi adalah perekonomi negara akibat ketidakcocokan antara Presiden dengan Gubernur BI atau Kepala OJK.
“Tentu harus ada mekanismenya. Misalnya sebelum presiden mengusulkan penggantian, harus ada pendapat dari lembaga lain yang menyebut Gubernur BI atau Kepala OJK layak diganti. Seperti kalau presiden di impeachment, kan tidak mudah. Harus ke Mahkamah Konstitusi dan sebagainya. Begitu juga dengan pasal pergantian gubernur BI dan OJK. Tidak perlu menunggu habis masa jabatan lima tahun,” tutur Mekeng.
Dia menambahkan dengan penerbitan Perpu SSK, peranan KSSK diperkuat.
Dengan demikian proses pengambilan keputusan tentang penyelamatan, pemulihan atau peningkatan perekonomian nasional tidak terbelenggu dengan independensi BI, OJK dan LPS.