BPKP Selidiki Penyebab Serapan Anggaran Kesehatan Masih 21 Persen
BPKP menyatakan, tingkat penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) baru sekira 38 persen dari total Rp 695 triliun.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan, tingkat penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) baru sekira 38 persen dari total Rp 695 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, serapan anggaran kesehatan jadi sorotan karena baru mencapai sekira 21 persen.
"Kita sebagai APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) perlu mencari akar masalah kenapa pada sektor kesehatan ini tingkat penyerapannya hanya 21 persen. Tentunya ini menjadi konsen kita untuk menyelidiki atau mencari sebab kenapa tingkat penyerapan ini masih 21 persen," ujarnya saat webinar, Selasa (29/9/2020).
Yusuf menjelaskan, kemungkinan akar masalah dari persoalan serapan anggaran kesehatan minim dari sisi regulasi pemerintah.
Baca: Bahasan RAPBN 2021 di DPR, Fraksi PKS Minta Maksimalkan Anggaran Kesehatan
"Bisa kita lihat persoalannya apakah aspek regulasinya sudah ada belum. Ada masalah tidak atau tidak dispekulasi," katanya.
Sementara itu, dia menambahkan, serapan anggaran PEN untuk perlindungan sosial sudah bagus yakni mencapai angka 69 persen.
Baca: Fraksi Partai Demokrat DPR RI Minta Serapan Anggaran Kesehatan Dipercepat
"Ini cukup membanggakan dari serapan pemulihan ekonomi nasional sekira 38 persen," pungkasnya.