Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Tanggung Bea Masuk Impor Bagi Perusahaan Industri Terdampak Covid-19

ketentuan dalam PMK ini berlaku terhadap industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 yang layak untuk diberikan BM DTP

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Tanggung Bea Masuk Impor Bagi Perusahaan Industri Terdampak Covid-19
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali memberikan insentif fiskal atas impor barang dan bahan untuk proses produksi barang jadi berupa fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP).

Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mangatakan, PMK tersebut diterbitkan sebagai upaya Pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara, serta menjaga stabilitas ekonomi.

“Fasilitas yang diberikan Pemerintah kali ini berupa BM DTP yaitu bea masuk terutang akan dibayar oleh pemerintah dengan menggunakan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBN/APBNP," ulasnya, Rabu (30/9/2020).

Baca: Menperin Beberkan Empat Strategi Wujudkan Program Substitusi Impor Sebesar 35 Persen di 2022

Baca: Jokowi Yakin Proyek Food Estate Ratusan Ribu Hektare Bisa Kurangi Ketergantungan Impor Pangan

Syarif menjelaskan, ketentuan dalam PMK ini berlaku terhadap industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan Pembina sektor industri.

Selain itu, fasilitas ini juga diberikan kepada 33 sektor industri dari empat instansi, yaitu Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA), Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT), dan Ditjen Industri Agro (IA) Kemenperin, termasuk industri yang memproduksi Alkes diantaranya APD, masker, handsanitizer, sarung tangan, ventilator, hingga produk rumah sakit dan farmasi.

Adapun tiga kriteria barang atau bahan yang diberikan insentif BM DTP di antaranya, belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Untuk jenis barang yang dimaksud terdiri dari 196 uraian barang yang lengkapnya tercantum pada lampiran PMK nomor 134 tahun 2020.

Ketentuan lainnya yaitu asal barang yang diberikan insentif BM DTP dari luar negeri atau pengeluaran dari Gudang Berikat, Kawasan Berikat, atau Pusat Logistik Berikat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas