Kadin Ungkap 2 Serikat Pekerja Ini Jadi Penggerak Buruh Mogok Kerja 3 Hari
Kadin Indonesia mengungkapkan, ada 2 serikat pekerja yang jadi penggerak buruh untuk mogok kerja dari 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan, ada 2 serikat pekerja yang jadi penggerak buruh untuk mogok kerja dari 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Eddy Kuntadi mengatakan, dua serikat pekerja tersebut yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
"Serikat yang menolak KSPI dan KSPSI," ujarnya kepada Tribunnews, Kamis (1/10/2020).
Baca: Tanggapi Rencana Mogok Kerja Buruh, Ini Imbauan Apindo untuk Pengusaha dan Pekerja
Baca: Ketua Kadin Ancam Kenakan Sanksi ke Buruh yang Ikut Mogok Kerja pada 6 hingga 8 Oktober 2020
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani menyampaikan, pihaknya mengeluarkan surat edaran bahwa buruh yang ikut mogok kerja 3 hari tersebut akan kena sanksi.
"Ada 2 serikat pekerja yang menginisiasikan untuk mogok nasional makanya kami mengeluarkan surat edaran ini," katanya.
Dia menjelaskan, pengusaha saat ini juga sedang menanti kabar baik dari pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja dengan mekanisme Omnibus Law di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami menunggu hasil dari DPR, semoga semua bisa lancar," tutur Shinta.
Adapun Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani menambahkan, kedua serikat pekerja itu belum mendukung RUU Cipta Kerja hingga sekarang
"Belum (mendukung) pak," kata Rosan.
Disisi lain, baru pihak KSPI yang memberikan konfirmasi bahwa memang benar ada gerakan mogok kerja dari buruh pada periode tersebut.
"Iya (benar)" ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono.