Ancaman Mogok Kerja Nasional Mereaksi RUU Cipta Kerja dan Ancaman Kadin ke Buruh
ewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya sepakat memasukkan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Penulis: Choirul Arifin
Kadin Indonesia meminta agar pengusaha dapat mengambil beberapa langkah-langkah.
Pertama, menyarankan kepada seluruh pekerja atau buruh di perusahaan masing-masing untuk mematuhi peraturan mengenai mogok kerja serta ketentuan tentang protokol kesehatan Covid-19.
Kedua, memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada pekerja atau buruh di perusahaan masing-masing terkait dengan ketentuan tentang mogok kerja.
"Termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarannya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," kata Rosan dalam suratnya.
Ketiga, Kadin Indonesia menghimbau kepada seluruh pekerja atau buruh untuk tidak terprovokasi atas rencana mogok kerja nasional ini.
Pleno di Baleg DPR
Setelah disepakati klaster ketenagakerjaan, Firman menyebut langkah selanjutnya
melakukan pleno di Baleg DPR melalui rapat kerja dengan pemerintah untuk di sahkan
di paripurna.
"Lamanya tergantung penjadwalan, kalau besok sudah selesai semua ya diagendakan pada masa sidang terakhir. Insya Allah (8 Oktober 2020 disahkan)," ujarnya.
Firman mengklaim, setelah RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang, akan ada kepastian hukum yang lebih jelas terhadap semua pihak dan dapat mendongkrak perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
"Tujuannya kami supaya ekonomi bergerak dan tidak terjadi PHK besar-besaran," ucapnya.
Sebelumnya pada UU Nomor 13, diatur ketentuan pemberian pesangon 32 kali upah. Pada subtansi RUU Cipta kerja terdapat dua hal penting.
Pertama, akan ada penyesuaian perhitungan besaran pesangon. Kedua, ada namanya tambahan program program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi korban PHK.
Dalam dokumen rapat antara pemerintah dan DPR disebutkan perlindungan pekerja yang kena PHK, dengan memanfaatkan JKP, antara lain cash benefit, vocational training, job placement access.
Pekerja yang mendapatkan JKP dijanjikan tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan nasional.