Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gaji dan Tunjangan PPPK Setara PNS, Ini Daftarnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Gaji dan Tunjangan PPPK Setara PNS, Ini Daftarnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Rupiah 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Dengan adanya Perpres tersebut gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), diatur.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut dikutip Tribunnews.com, Jumat, (2/10/2020).

Baca: Perpres Gaji PPPK Dinilai Sebagai Hadiah untuk Guru di Masa Pandemi Covid-19

Pada ayat 3 pasal yang sama disebutkan besaran gaji yang diterima  merupakan gaji sebelum dipotong pajak penghasilan sesuai dengan peraturan dalam pajak penghasilan.

Dalam Perpres tersebut juga disebutkan bahwa PPPK berhak mendapat kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai perundang-undangan. 

"Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara," bunyi pasal 3 ayat 3.

Berita Rekomendasi

Pegawai  PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan kerja. Dalam pasal 4, para PPPK berhak mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lain. 

Baca: Terbitkan Perpres, Jokowi Samakan Gaji dan Tunjangan PPPK dengan PNS

"Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil," bunyi pasal 4 ayat 3.

Selain besaran, sumber gaji PPPK berbeda tergantung pada penempatan kerja. Gaji dan tunjangan PPPK di instansi pusat berasal dari APBN. Sementara itu PPPK di instansi tingkat daerah berasal dari APBD. 

Adapun daftar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut yakni: 

1.    Golongan I: 

a.    Masa kerja 0 tahun: Rp.1.794.900

b.    Masa kerja 26 tahun: Rp.2.686.200

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas