Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rugikan Buruh, KSPI Tolak Skema Pengurangan Pesangon PHK di RUU Cipta Kerja

"Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan," kata Presiden Said Iqbal

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rugikan Buruh, KSPI Tolak Skema Pengurangan Pesangon PHK di RUU Cipta Kerja
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Ketua KSPI Said Iqbal. 

Menurut Elen, hal ini menyebabkan investor berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia.  

Baca: Fraksi PKS dan Demokrat Resmi Tolak RUU Cipta Kerja, Alasannya Ini

"Kita adalah yang paling tinggi memberikan jaminan pesangon, 32 kali. Vietnam mungkin hanya berapa, Malaysia berapa. Karena itu, ini jadi pertimbangan orang masuk."

"Ketika saya (misalnya) investasi, karena ada satu dua hal saya nanti lakukan PHK pesangon, tidak cukup modal saya. Ini jadi pertimbangan," ujarnya. 

Kendati demikian, Elen mengatakan bahwa ketentuan mengenai syarat PHK tetap merujuk pada UU Ketenagakerjaan.

Baca: Tolak RUU Ciptaker, Pemerintah Terbuka untuk Dialog dengan Fraksi Demokrat dan PKS

Dia mengatakan, tidak akan terjadi PHK massal tanpa alasan jelas. Terhadap usul pemerintah tersebut, mayoritas fraksi di DPR akhirnya setuju. Hanya Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat yang menolak. 

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, sempat menanyakan kembali sikap pemerintah soal usulan tersebut. Pemerintah bersikukuh.

"Pemerintah saya ingin tanya sekali lagi, apakah komposisi 19 kali plus 6 kali pemerintah tetap bertahan atau ingin mengubahnya?" kata Supratman.

Berita Rekomendasi

"Pandangan pemerintah tetap 19 plus 6 JKP," ujar Elen. Supratman kemudian mengetuk palu tanda persetujuan.

Artikel ini tayang di Kompas dengan judul Serikat Pekerja Tolak Pengurangan Pesangon PHK dalam RUU Cipta Kerja

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas