Rugikan Buruh, KSPI Tolak Skema Pengurangan Pesangon PHK di RUU Cipta Kerja
"Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan," kata Presiden Said Iqbal
Editor: Choirul Arifin
Menurut Elen, hal ini menyebabkan investor berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia.
Baca: Fraksi PKS dan Demokrat Resmi Tolak RUU Cipta Kerja, Alasannya Ini
"Kita adalah yang paling tinggi memberikan jaminan pesangon, 32 kali. Vietnam mungkin hanya berapa, Malaysia berapa. Karena itu, ini jadi pertimbangan orang masuk."
"Ketika saya (misalnya) investasi, karena ada satu dua hal saya nanti lakukan PHK pesangon, tidak cukup modal saya. Ini jadi pertimbangan," ujarnya.
Kendati demikian, Elen mengatakan bahwa ketentuan mengenai syarat PHK tetap merujuk pada UU Ketenagakerjaan.
Baca: Tolak RUU Ciptaker, Pemerintah Terbuka untuk Dialog dengan Fraksi Demokrat dan PKS
Dia mengatakan, tidak akan terjadi PHK massal tanpa alasan jelas. Terhadap usul pemerintah tersebut, mayoritas fraksi di DPR akhirnya setuju. Hanya Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat yang menolak.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, sempat menanyakan kembali sikap pemerintah soal usulan tersebut. Pemerintah bersikukuh.
"Pemerintah saya ingin tanya sekali lagi, apakah komposisi 19 kali plus 6 kali pemerintah tetap bertahan atau ingin mengubahnya?" kata Supratman.
"Pandangan pemerintah tetap 19 plus 6 JKP," ujar Elen. Supratman kemudian mengetuk palu tanda persetujuan.
Artikel ini tayang di Kompas dengan judul Serikat Pekerja Tolak Pengurangan Pesangon PHK dalam RUU Cipta Kerja