Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Status Pegawai Kontrak Bisa Seumur Hidup di UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya

Serikat buruh ramai-ramai menolak disahkannya RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

Editor: Sanusi
zoom-in Status Pegawai Kontrak Bisa Seumur Hidup di UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
DICEGAT APARAT - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, batal berunjukrasa ke Gedung DPR/MPR setelah dicegat aparat keamanan di Jalan Gatot Subroto Km 5.3, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (5/10/2020). Sedianya mereka akan berunjukrasa ke Senayan untuk menolak disahkannya RUU Omnibus Law, akhirnya mereka hanya bisa berunjukrasa di jalanan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Perusahaan pemberi kerja bisa terus memperbaharui kontrak karyawannya tanpa perlu mengangkatnya menjadi karyawan tetap. Dengan kata lain, UU Cipta Kerja akan menginzinkan perusahaan mengontrak karyawan atau pekerja atau buruh sebagai karyawan kontrak seumur hidup.

Aturan terbaru di Omnibus Law Cipta Kerja ini berlaku untuk seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia, baik buruh pabrik, industri manufaktur, maupun pekerja kantoran.

Sebelumnya, Menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Media Komite Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono, dengan dihapusnya pasal tersebut, maka penggunaan pekerja kontrak yang dalam undang-undang disebut perjanjian kerja waktu tertentu bisa diperlakukan untuk semua jenis pekerjaan.

"Dengan dihapuskannya pasal 59, tidak ada lagi batasan seorang pekerja bisa dikontrak. Akibatnya, bisa saja seorang pekerja dikontrak seumur hidup," katanya dalam keterangan resminya.

Padahal, lanjut dia, dalam UU Ketenagakerjaan pekerja kontrak hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Seperti, pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun.

Selanjutnya, pasal tersebut juga mengatur pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

BERITA TERKAIT

Selain itu, pekerja kontrak tidak dapat digunakan untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap. Dengan demikian, berdasarkan pasal ini, selain pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu harus menggunakan pekerja tetap.

Padahal dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan, juga mengatur pekerja kontrak hanya dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Setelah itu, bisa dilakukan pembaharuan sebanyak satu kali untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

"Jika omnibus law disahkan, maka perusahaan akan cenderung mempekerjakan buruhnya dengan sistem kontrak kerja. Tidak perlu mengangkat menjadi pekerja tetap," ujarnya.

Lantaran menggunakan pekerja kontrak, maka dipastikan tidak ada lagi pesangon. Karena pesangon hanya diberikan kepada pekerja yang berstatus sebagai karyawan tetap. Selain tidak ada lagi kepastian kerja, secara tidak langsung pesangon juga akan hilang.

Berikut bunyi dari pasal 59 yang dihapus dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :

a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas