Menko Airlangga Jamin Cuti Haid dan Melahirkan Tidak Dihapus dari Pasal UU Cipta Kerja
Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menjamin cuti-cuti mulai dari haid hingga melahirkan di UU Cipta Kerja.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
![Menko Airlangga Jamin Cuti Haid dan Melahirkan Tidak Dihapus dari Pasal UU Cipta Kerja](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pengesahan-uu-cipta-kerja_20201005_234007.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, perusahaan wajib memberikan waktu cuti untuk beberapa ketentuan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menjamin cuti-cuti mulai dari haid hingga melahirkan di UU Cipta Kerja.
"Pengusaha diwajibkan memberikan waktu cuti dan istirahat, wajib memberikan waktu ibadah. Demikian juga terkait cuti-cuti, baik itu melahirkan, menyusui, dan haid tetap sesuai undang-undang dan tidak dihapus," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).
Sementara itu, Airlangga juga memastikan, ketentuan istirahat bagi pekerja atau buruh di UU Cipta Kerja masih sesuai aturan lama.
Baca: Akademisi Kampus Khawatir Praktik Korupsi Makin Liar dan Meluas karena UU Cipta Kerja
"Kemudian terkait dengan waktu kerja, istirahat Minggu tetap seperti undang-undang lama," katanya.
Disisi lain, dia menambahkan, pekerja outsourcing juga akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan.
Baca: Pakar Hukum UGM Tolak UU Cipta Kerja: Tekanan Publik Harus Dilakukan, Selain Judicial Review
"Lalu, untuk tenaga kerja asing yang diatur adalah mereka yang membutuhkan untuk perawatan, maintanence, maupun tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang melakukan atau datang sebagai pembeli," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.