UU Cipta Kerja Diprotes, Luhut: Silakan Ajukan Judicial Review, Kita Anjurkan
Pemerintah sebut Luhut, tidak akan mencegah orang-orang yang kontra terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah meminta pihak-pihak yang tak sepakat dengan adanya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk mengambil jalur hukum uji materi ( judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
"Silakan (ajukan judicial review), itu kita anjurkan. Itu yang betul. Pergi saja ke Mahkamah Konstitusi, itu kan jalur yang benar. Masukkan saja judicial review, itu kan boleh," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam tayangan virtual Satu Meja the Forum Kompas TV, Rabu (7/10/2020).
Baca: Omnibus Law UU Cipta Kerja Ditolak Sejumlah Pihak, Luhut: Dibaca Dulu Baru Komentar
"Itu baru menunjukkan seorang negarawan," tambah dia.
Pemerintah sebut Luhut, tidak akan mencegah orang-orang yang kontra terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi. Karena hal ini lebih baik, ketimbang harus menggerakan massa serta bertindak anarki.
"Kita juga tidak melarang hak konstitusional. Tetapi, kalau kamu merusak, membuat anarki, negara akan bertindak. Itu pasti," tegasnya.
Baca: Terungkap Sosok Pencetus Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan
Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah dan DPR RI dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Pengesahan ini pun memicu perdebatan di publik, khususnya kalangan pekerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) turut menyoroti pasal-pasal yang tertuang dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Presiden KSPN Ristadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian pada beleid itu untuk melakukan judicial review.
Baca: Sudah Disahkan, Naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja Masih Belum Final, Baleg: Sedang Kita Rapikan
"Tim kami sedang lakukan kajian untuk judicial review terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar)," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Dia menjelaskan, KSPN menilai terdapat pasal yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu terkait sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal UU Cipta Kerja, Luhut: Silakan Ajukan Judicial Review, Kita Anjurkan"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.