Rincian Pasal yang Menurut Pemerintah Justru Jamin Hak-hak Buruh di UU Cipta Kerja
Pemerintah menyatakan, hak-hal normatif buruh, mulai dari hak cuti hamil dan melahirkan sampai upah minimum tetap dijamin dalam UU Cipta Kerja.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyatakan, kalangan buruh selama ini tidak komprehensif memahami isi pasal demi pasal dalam UU Cipta Kerja yang disahkan Rapat Paripurna DPR RI.
Pemerintah menyatakan, hak-hal normatif buruh, mulai dari hak cuti hamil dan melahirkan sampai upah minimum tetap dijamin dalam UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menjamin cuti-cuti mulai dari haid hingga melahirkan di UU Cipta Kerja.
"Pengusaha diwajibkan memberikan waktu cuti dan istirahat, wajib memberikan waktu ibadah. Demikian juga terkait cuti-cuti, baik itu melahirkan, menyusui, dan haid tetap sesuai undang-undang dan tidak dihapus," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).
Sementara itu, Airlangga juga memastikan, ketentuan istirahat bagi pekerja atau buruh di UU Cipta Kerja masih sesuai aturan lama.
Baca: Di UU Cipta Kerja Perusahaan Asing Bisa Bebas Pajak Dividen, Begini Syaratnya
"Kemudian terkait dengan waktu kerja, istirahat Minggu tetap seperti undang-undang lama," katanya.
Disisi lain, dia menambahkan, pekerja outsourcing juga akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan.
"Lalu, untuk tenaga kerja asing yang diatur adalah mereka yang membutuhkan untuk perawatan, maintanence, maupun tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang melakukan atau datang sebagai pembeli," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Ketanagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
"Ini yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).
Baca: Kontroversi UU Cipta Kerja, Stafsus Sri Mulyani: Hotel dan Tempat Hiburan Bebas PPN Sudah Sejak 2009
Di samping itu, juga UU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT.
"Jadi, ketentuan syarat-syarat itu ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang itu adalah justru memberikan perlindungan kepada pekerja PKWT," kata Ida.
Baca: Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Memicu Amarah Buruh, Pasal-pasal Ini Paling Dimusuhi
Dia menambahkan, klaster ketenagakerjaan dalam rangka penguatan perlindungan, meningkatkan peran, dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi UU Ketenagakerjaan.
"Selain itu, juga mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru dari beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2011, dan UU Nomor 18 Tahun 2017," ujarnya.