Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rincian Pasal yang Menurut Pemerintah Justru Jamin Hak-hak Buruh di UU Cipta Kerja

Pemerintah menyatakan, hak-hal normatif buruh, mulai dari hak cuti hamil dan melahirkan sampai upah minimum tetap dijamin dalam UU Cipta Kerja.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rincian Pasal yang Menurut Pemerintah Justru Jamin Hak-hak Buruh di UU Cipta Kerja
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Sejumlah mahasiswa dan pelajar melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Buruh dan mahasiswa berkumpul untuk melakukan aksi menuju Gedung Grahadi. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyatakan, kalangan buruh selama ini tidak komprehensif memahami isi pasal demi pasal dalam UU Cipta Kerja yang disahkan Rapat Paripurna DPR RI.

Pemerintah menyatakan, hak-hal normatif buruh, mulai dari hak cuti hamil dan melahirkan sampai upah minimum tetap dijamin dalam UU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menjamin cuti-cuti mulai dari haid hingga melahirkan di UU Cipta Kerja.

"Pengusaha diwajibkan memberikan waktu cuti dan istirahat, wajib memberikan waktu ibadah. Demikian juga terkait cuti-cuti, baik itu melahirkan, menyusui, dan haid tetap sesuai undang-undang dan tidak dihapus," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Sementara itu, Airlangga juga memastikan, ketentuan istirahat bagi pekerja atau buruh di UU Cipta Kerja masih sesuai aturan lama.

Baca: Di UU Cipta Kerja Perusahaan Asing Bisa Bebas Pajak Dividen, Begini Syaratnya

"Kemudian terkait dengan waktu kerja, istirahat Minggu tetap seperti undang-undang lama," katanya.

Disisi lain, dia menambahkan, pekerja outsourcing juga akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan.

Berita Rekomendasi

"Lalu, untuk tenaga kerja asing yang diatur adalah mereka yang membutuhkan untuk perawatan, maintanence, maupun tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang melakukan atau datang sebagai pembeli," ujarnya. 

Ribuan buruh melintas di Jalan Basuki Rahmat menuju Tugu Pahlawan, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Buruh dan mahasiswa berkumpul untuk melakukan aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ribuan buruh melintas di Jalan Basuki Rahmat menuju Tugu Pahlawan, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Buruh dan mahasiswa berkumpul untuk melakukan aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Sementara itu, Menteri Ketanagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

"Ini yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Baca: Kontroversi UU Cipta Kerja, Stafsus Sri Mulyani: Hotel dan Tempat Hiburan Bebas PPN Sudah Sejak 2009

Di samping itu, juga UU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT.

"Jadi, ketentuan syarat-syarat itu ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang itu adalah justru memberikan perlindungan kepada pekerja PKWT," kata Ida.

Baca: Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Memicu Amarah Buruh, Pasal-pasal Ini Paling Dimusuhi

Dia menambahkan, klaster ketenagakerjaan dalam rangka penguatan perlindungan, meningkatkan peran, dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi UU Ketenagakerjaan.

"Selain itu, juga mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru dari beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2011, dan UU Nomor 18 Tahun 2017," ujarnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas