Tindak Lanjut UU Cipta Kerja, Kemenhub Lakukan Penyempurnaan PP Transportasi
Kemenhub menilai, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dapat meningkatkan iklim investasi di sektor transportasi.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dapat meningkatkan iklim investasi di sektor transportasi.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, untuk tindak lanjut UU Cipta Kerja pihaknya tengah menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan peraturan pemerintah (PP) di bidang transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Baca: Aneh, Naskah UU Cipta Kerja Belum Rapih Tapi Sudah Disahkan DPR
Dalam proses menindaklanjuti UU Cipta Kerja, lanjut Adita, dari 15 PP yang akan disempurnakan atau disusun Kemenhub merencanakan penyusunan 4 RPP yaitu, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Perkeretaapian, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang LLAJ, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Pelayaran, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Penerbangan.
Penyempurnaan ini menurut Adita, bersifat mempermudah proses perizinan yang terkesan berbelit-belit dan mengharmonisasi regulasi yang tumpang tindih.
Baca: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Rusuh, Analis Prediksi IHSG Hari Ini Cenderung Tertekan
"Penyederhanaan regulasi akan berdampak pada proses perizinan yang lebih cepat, efisien dan terukur," kata Adita dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).
Lebih lanjut Adit mengungkapkan, dengan adanya regulasi yang efisien, maka dapat menarik investasi dan membuka peluang bagi sektor pariwisata.
Baca: 22 dari 27 Pengunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Reaktif Covid-19 Dikirim ke Wisma Atlet
"Kemudian hal tersebut juga dapat membuka lapangan kerja baru, untuk mendukung investasi pada sektor pariwisata," ujar Adita.
Adita juga menyebutkan, terbitnya UU Cipta Kerja diharapkan dapat mewujudkan reformasi regulasi dan debirokratisasi.
"Sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) serta penggunaan sistem elektronik melalui Online Single Submission (OSS)," ucap Adita.