Usaha Mikro dan Kecil Didorong Tembus Pasar Global
Arif Rahman Hakim mengajak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dapat meningkatkan pemasaran produk melalui online
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
![Usaha Mikro dan Kecil Didorong Tembus Pasar Global](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ditengah-covid-19-pekerja-umkm-tetap-memproduksi-tas_20200930_164402.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengajak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dapat meningkatkan pemasaran produk melalui online maupun marketplace.
Dengan demikian, UMK bisa menembus pasar global di tengah pandemi Covid-19.
"Digitalisasi UKM menjadi mutlak dilakukan, karena UMKM yang eksis dan mampu mempertahankan omzet penjualannya adalah UMKM yang terhubung dengan ekosistem digital," ucap Arif saat memotivasi peserta pelatihan kewirausahaan bagi masyarakat sosial, Jumat (9/10/2020).
Baca: Kronologi Lengkap Bentrokan 9 Jam di Jakarta, Fasilitas Umum Banyak Dirusak hingga Mobil Dibakar
Lanjut Arif, ketika UMK sudah menerapkan pemasaran online bukan tidak mungkin jaringan usaha bisa berkembang untuk ekspor.
"Harus punya keinginan dan mimpi ke arah sana. Dan UMK harus belajar bagaimana tata kelola melakukan ekspor. Ada pelatihan online untuk itu," tukas Arif.
Di samping itu, KemenkopUKM juga sudah memiliki beberapa strategi untuk meningkatkan kapasitas usaha pelaku UMKM di Indonesia.
Baca: Menteri Koperasi Beberkan Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Pelaku UMKM
Di antaranya, perluasan akses pasar dengan cara sinergi dengan Kementerian/Lembaga lain dalam menyerap produk UMK.
Pelaku UMK harus rajin mengakses informasi bisnis yang ada di banyak kementerian dan lembaga.
"Produk UMK bisa masuk e-Katalog dan peluang ini harus bisa dimanfaatkan," ucap Arif.
Bahkan, sudah ada komitmen dari sembilan BUMN untuk membeli produk hasil UMK seperti Pertamina, Telkom, Bank BRI, dan sebagainya.
Produk UMK juga dipermudah untuk masuk ke pasar strategis lain, seperti bandara dan rest area jalan tol.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.