Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

UU Cipta Kerja Disahkan, Pekerja Asing Tetap Dipajaki

Suryo Utomo menegaskan tenaga kerja asing tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) meskipun ada Undang-undang (UU) Cipta kerja.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in UU Cipta Kerja Disahkan, Pekerja Asing Tetap Dipajaki
Pixabay/stevepb
Ilustrasi 

“Bagaimana tenaga kerja asing itu dapat transfer knowledge juga, dalam konteks untuk hal-hal tertentu dimana kita tidak punya atau minim expert-nya, tenaga kerja asing bisa mengisi. Menjadi penting adalah bagaimana membuat aktivitas bisnis lebih efisien, dan yang penting tadi adalah bagaimana knowledge mereka bisa ditransfer kepada tenaga kerja di Indonesia,” ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada UU Cipta Kerja, Dirjen Pajak Tegaskan Pekerja Asing Tetap Dipajaki"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas