Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Benarkah UU Cipta Kerja Permudah Asing Masuk Bank Syariah?

Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah merombak aturan mengenai pendirian Bank Syariah oleh pihak asing di Indonesia.

Editor: Sanusi
zoom-in Benarkah UU Cipta Kerja Permudah Asing Masuk Bank Syariah?
TRIBUNNEWS/FITRI WULANDARI
ilustrasi 

Kalau dirinci secara sekilas, sebenarnya tidak terlalu terlihat perubahan aturan dalam kedua pasal tersebut. Namun, jika ditelusuri ternyata perbedaannya cukup besar. Adiwarman menjelaskan, ada dua perbedaan yang mencolok dalam aturan ini.

Pertama, dalam butir 3 tentang permodalan. Dalam UU sebelumnya, aturan mengenai permodalan diatur sesuai dengan regulasi Bank Indonesia. Nah, dalam UU Cipta Kerja peraturan tersebut kini diatur oleh regulator penanaman modal.

Kedua, dalam butir 1 tentang kepemilikan bank semula diatur mengenai ketentuan pelengkap (pairing). Namun, dalam UU Cipta Kerja pairing tersebut dihilangkan, dengan kata lain menjadi lebih mudah.

"Aturan pengganti ini tidak ada pairingnya. Dapat bermakna pemiliknya bisa berupa campuran dari ketiga jenis pemegang saham," kata Adiwarman belum lama ini.

Hanya saja, Dia mengingatkan bahwa aturan-aturan tersebut baru merupakan pengkajian dari draf UU Cipta Kerja. Artinya, dimungkinkan berbeda dengan UU Cipta kerja yang sudah disahkan oleh DPR.

Namun bila tidak diubah, maka bisa dibilang UU Cipta Kerja yang baru justru memudahkan investor untuk mendirikan bank syariah di Tanah Air. Adiwarman juga menambahkan, kemungkinan Pemerintah akan segera merilis aturan turunan mengenai UU baru tersebut, untuk memberi penjelasan lebih lanjut.

Sejumlah bankir syariah pun sepakat kalau adanya Omnibus Law bakal mempermudah akses asing untuk berinvestasi.

Berita Rekomendasi

Direktur Perbankan Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk Pandji P Djajanegara cara itu memang salah satu yang paling ampuh untuk menggerakkan industri perbankan syariah secara signifikan.

"Salah satu masalah bank umum syariah (BUS) adalah keterbatasan dalam permodalan," ujar Pandji.

Dia bilang, saat ini kategori BUS di Tanah Air saat ini memang baru sebatas BUKU II dan BUKU III. Masyarakat juga tidak perlu khawatir adanya potensi keuntungan bank syariah bakal lari ke luar negeri.

Karena, sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemegang saham memang didorong untuk terus melakukan penambahan modal melalui pemenuhan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR).

Lagipula, menurut Pandji dengan membatasi kepemilikan asing di bank syariah akan menyulitkan Indonesia dalam transaksi global dalam jaringan Islamic Finance.

"Belum lagi menghadapi persaingan fintech yang dimiliki asing, yang beroperasi secara global. Tentu makin menyulitkan perbankan syariah," imbuh Pandji.

Di samping itu, menurut pandangan CIMB Niaga Syariah yang sebagain sahamnya juga dimiliki oleh asing yaitu CIMB Group Malaysia, pada praktiknya penerapan hukum Islam atau prinsip syariah seharusnya bersifat universal dan tidak boleh ada sekat batasan negara. Karena, hanya dengan cara itu bisnis keuangan bisa lebih ekspansif.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas