Serikat Pekerja Minta Tetap Kenaikan UMP Tahun Depan
Serikat pekerja meminta tetap ada kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota (UMP/UMK) di tahun 2021, walaupun tidak signifikan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Serikat pekerja meminta tetap ada kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota (UMP/UMK) di tahun 2021, walaupun tidak signifikan.
Ristadi, juru bicara (Jubir) Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) memahami bahwa harus ada saling pengertian antara pengusaha dan pekerja/buruh di masa pandemi ini.
Tapi tidak demikian dengan meniadakan kenaikan UMP/UMK di tahun 2021, karena menurutnya pekerja/buruh juga paling terdampak ekonominya akibat pandemi Covid-19.
“Kami paham situasi kesulitan dunia usaha banyak yang terdampak dan ada pembatasan aktivitas produksi dan ekonomi sehingga mengurangi kemampuan keuangan perusahaan. Tapi disisi lain kondisi pekerja/buruh banyak yang dirumahkan, banyak yang selama 6 bulan ini tidak mendapatkan upah full 100 persen,” kata Ristadi saat dihubungi Tribunnews, Minggu (18/10/2020).
Baca juga: Kemenaker Segera Bahas UMP 2021 Bareng Pengusaha dan Serikat Buruh
Selain itu, walaupun pertumbuhan ekonomi 2020 ini minus, tetapi inflasi tetap berjalan. Dengan keadaan tersebut menurutnya kenaikan harga tidak bisa dinafikan.
“Selama tidak mendapatkan
upah full ini gali lubang tutup lubangnya semakin besar,” lanjutnya.
Baca juga: Arief Poyuono: Harus ada Kenaikan UMP di Tahun 2021
Jubir KSPN tersebut berharap pengusaha tetap harus paham, situasi dan kondisi ekonomi pekerja/buruh juga lebih berat, jika upah tidak dinaikan.
Oleh karena itu, menurutnya perlu ada diskusi dan negosiasi lebih lanjut antara pengusaha, serikat pekerja/buruh, maupun pemerintah terkait penetapan kenaikan UMP ini.
“Kelihatannya ini harus di diskusikan dan dinegosiasikan di level kabupaten kota yang merumuskan rekomendasi kenaikan UMP kab/kota sebagaimana prosedur yang biasa ditempuh,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyebut adanya usulan upah tahun depan tak akan mengalami kenaikan.
Artinya, UMK dan UMP 2021 tak ada perubahan dibandingkan tahun 2020 ini.
Keyakinan pengusaha ini hanya berselang dua pekan, sebelum para gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 pada 1 November mendatang.