Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Diperpanjang hingga Desember 2020
BLT UMKM Rp 2,4 Juta disebut program Bantuan Presiden (Banpres) Diperpanjang hingga Desember 2020, Ini Cara Mendapatkan dan Syarat yang dibutuhkan
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, lengkap dengan syarat dan batas waktunya.
Bantuan Tunai Langsung (BLT) yang disebut program Bantuan Presiden (Banpres) Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro, diperpanjang hingga Desember 2020.
Awalnya, program Banpres untuk UMKM ini akan ditutup pada bulan September 2020.
Namun dikarenakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah target sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro, maka program ini diperpanjang.
Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman.
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Begini Cara untuk Dapatkan Bantuan UMKM
"Memang awalnya kita targetkan hanya 9 juta pelaku usaha mikro, tapi dengan adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta pengusaha mikro lagi yang akan diberikan bantuan, maka total pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan bantuan ini sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro," ujar Hanung seperti yang diberitakan Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Hanung mengatakan, pihaknya akan menggenjot penyerapannya hingga bisa tersalurkan ke beberapa wilayah yang penyerapannya masih sedikit.
Beberapa wilayah tersebut seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.
"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar pulau Jawa. Makanya dengan adanya tambahan pagu ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," ucapnya.
Hanung meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengusulkan para pelaku usahanya ke kementerian.
"Targetnya itu hingga Desember memang, tapi kalau bisa lebih cepat, yah lebih baik. Biar masyarakat bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," jelas dia.
Dikutip dari frequently asked questions (FAQ) terkait Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro yang dirilis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di situs resminya berikut penjelasan terkait BLT UMKM Rp 2,4 Juta.
Program Banpres Profuktif untuk Usaha Mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Bocoran Soal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2, Berikut Alasan Pekerja Tak Kunjung Terima BLT
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.