Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Cara Cek Penerima BPUM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Nomor KTP Benar

Bagi Anda yang bertanya apakah terdaftar sebagai penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 Juta dapat mengeceknya melalui Bank BRI.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Cek Penerima BPUM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Nomor KTP Benar
bri.co.id
Cara Cek Penerima BPUM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Nomor KTP Benar. 

TRIBUNNEWS.COM – Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 Juta dapat mengeceknya secara online.

Bagi nasabah BRI dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.

Login eform.bri.co.id/bpum, kemudian masukkan nomor KTP dan kode verifikasinya.

Diketahui, Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan program insentif pemerintah di tengah Pandemi Covid-19.

Penyalurannya, bisa lewat bank pemerintah seperti BRI. 

Untuk pelaku UMKM yang ingin mendaftar bantuan langsung tunai/BLT UMKM masih memiliki kesempatan mendapatkan bantuan tersebut. 

Pemerintah telah memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.

Rekomendasi Untuk Anda

Lantas, bagaimana cara cek penerima bantuan UMKM?

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Begini Cara untuk Dapatkan Bantuan UMKM

Baca juga: Kabar Gembira ! Masih Bisa Daftar BLT UMKM, Simak Persyaratannya !

Selain itu, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas