Restrukturisasi Kredit Perbankan Tembus Rp 904,3 Triliun, NPL Menurun
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, jumlah restrukrisasi kredit perbankan tersebut mencakup 7,5 juta debitur.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per 28 September 2020 tembus Rp904,3 Triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, jumlah restrukrisasi kredit perbankan tersebut mencakup 7,5 juta debitur.
"Sementara, NPL (non performing loan/rasio kredit bermasalah) di September
2020 sebesar 3,15 persen, menurun dari bulan sebelumnya 3,22 persen," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (23/10/2020).
Menurut Wimboh, membaiknya rasio kredit bermasalah karena perbankan menerapkan prinsip hati-hati dalam menyalurkan kredit di tengah pandemi corona atau Covid-19.
Baca juga: OJK Perpanjang Relaksasi Restrukrisasi Kredit hingga 2022
"Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan," katanya.
Baca juga: Bank Mandiri Perkirakan Restrukturisasi Kredit Capai Rp 180 Triliun Akibat Covid-19
Dia menambahkan, OJK terus memantau kegiatan perbankan dalam usaha membantu pemerintah melakukan pemulihan ekonomi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.